Kanwil Ditjenpas Bengkulu lkuti Diseminasi Permenkumham No. 26 Tahun 2023 tentang Layanan Grasi Elektronik

Bos com,BENGKULU- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Bengkulu melalui Bidang Keamanan mengikuti kegiatan Diseminasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 26 Tahun 2023 secara virtual dari ruang teleconference Kanwil.

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat Pidana, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, sebagai bentuk tindak lanjut atas diberlakukannya Permenkumham No. 26 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenkumham No. 49 Tahun 2016 mengenai Tata Cara Pengajuan Permohonan Grasi. Tujuan utama kegiatan ini adalah untuk mendorong penerapan layanan grasi berbasis elektronik (E-Grasi) secara nasional.

Kegiatan dibuka dengan sambutan dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau, dilanjutkan sambutan dari Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Kepulauan Riau,serta sambutan sekaligus pembukaan kegiatan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum.

Memasuki sesi materi, disampaikan paparan dari Kanwil Ditjen Pemasyarakatan mengenai Sinergitas Aplikasi E-Grasi dengan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). Paparan dilanjutkan dengan penyampaian materi inti diseminasi oleh Ketua Tim Kerja GAAR (Grasi, Abolisi, Amnesti, Rehabilitasi), yang sekaligus memandu simulasi penggunaan layanan E-Grasi.

Dengan mengikuti kegiatan ini, diharapkan jajaran Kanwil Ditjenpas Bengkulu dapat memahami mekanisme layanan grasi secara digital dan mengimplementasikannya secara optimal guna mendukung pelayanan publik yang cepat, transparan, dan akuntabel.(JN)


Lebih baru Lebih lama