Pengarahan ini didampingi oleh Suherdi selaku perwakilan Bidang Perawatan, Pengamanan, Intelijen dan Kepatuhan Internal Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara. Materi disampaikan oleh dr. Naik Sinuraya dari Klinik Lapas Kelas I Medan dan dr. Sherly dari Klinik Rutan Kelas Medan, yang mengupas tuntas tugas pokok, fungsi, serta kode etik profesi tenaga kesehatan baik dokter, perawat, maupun bidan di lingkungan Lapas dan Rutan.
Dalam sesi tersebut, para CPNS tenaga kesehatan dibekalipemahaman terkait Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan kesehatan yang berlaku, prosedur administrasi dan teknis mulai dari skrining penyakit bagi tahanan atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang baru masuk, alur pengobatan di klinik Lapas dan Rutan, hingga prosedur rujukan keluar unit pelaksana teknis (UPT). Selain itu, mereka juga mendapatkan penjelasan mengenai penanganan pertama jika terdapat WBP dalam kondisi gawat darurat (emergency).
Menariknya, CPNS tenaga kesehatan turut diajak melihat langsung proses pelayanan kesehatan di Klinik Lapas dan Rutan serta diberikan kesempatan berdiskusi dan tanya iawab terkait tantangan dan pengalaman praktis tenaga medis di lapangan. Tim dokter juga menyampaikan berbagai arahan dan nasehat agar para CPNS mampu beradaptasi dan siap menjadi garda terdepan dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada WBP di UPT penempatan masing-masing.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara, Yudi Suseno, menyampaikan apresiasinya atas kegiatan pembekalan ini.(JN)