Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya Kementerian HAM untuk merespons secara cepat laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran HAM dalam perkara sengketa lahan antara warga dengan pihak pemegang izin pengelolaan.
Permasalahan yang terjadi melibatkan warga yang menempati lahan tanpa legalitas, sementara pihak pengelola lahan berupaya melakukan penertiban dengan skema pemberian kompensasi. Meskipun sebagian besar warga telah menerima kompensasi, sebagian lainnya masih belum sepakat sehingga proses penyelesaian masih terus berjalan.
Tim menegaskan bahwa kehadiran Kanwil HAM bukan untuk mengintervensi proses yang sedang berjalan, melainkan untuk memastikan bahwa setiap langkah penyelesaian permasalahan di wilayah tersebut tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip hak asasi manusia.(JN)