Sidang TPP tersebut dipimpin olek asubsi Pelayanan Tahanan, Lindi Nainggolan selaku Ketua TPP didampingi oleh Sekertaris TPP dan dihadiri oleh Kepala Kesatuar Pengamanan Rutan, Noel Tobing eserta anggota tim TPP Rutan Balige
Sidang TPP merupakan sebuah upaya Jntuk menveleksi WBP dalam usular menjadi Tamping serta penerimaan hak reintegrasi CB dan PB di mana WBP harus memenuhı svarat-svarat administrasi dan substantif untuk penqusulan program inteqrasi yakn salan satunya mereka harus berkelakuan baik dan tidak melangga aturan-aturan yang berlaku selama enjalani masa pembinaan
Dalam sidang tersebut, dibahas dibahas total 87 usulan yang terdir dari: 21 usulan reintegrasi, yang terdiri dari 16 orang WBP untuk Pembebasar Bersyarat (PB) dan 5 oranq untuk Cuti ersvarat (CB), serta sebanvak 66 orang WBP yang diusulkan untuk diangkat sebagai tamping, yakni warqa inaan yang diberikan kepercayaar membantu pelaksanaan kegiatan operasional rutan
Ketua TPP mengutarakan bahwa proses evaluasi dan penentuan ini dilakukan secara obiektif dar transparan, aenqan nempertimbangkan berbagai fakto seperti kedisiplinan, partisipasi dalam kegiatan rehabilitasi, serta potensi untuk kembali berkontribusi positif bag masvarakat setelah dibebaskan
Kepala Rutan David Nicolas menyampaikan sidang TPP merupakan instrumen penting dalam proses pembinaan. "Sidang TPP menjadi wujud evaluasi atas perkembangan sikap dan perilaku warga binaan selama enalani masa pidananya. Kami ingin memastikan bahwa setiap hak yang diberikan benar-benar layak didapatkar dan dapat dipertanggungjawabkan.(JN)