Rapat diikuti secara langsung oleh Kepala Bagian Tatan Usaha dan Umum Hotmonaria Damanik, Kepala Bidang PDK, Sondang Berliana beserta jajaran, sementara jajaran dari wilayah kerja Kepulauan Riau berpartisipasi secara daring.
Dalam arahannya, Kakanwil menegaskan pentingnya pelaksanaan tugas dan fungsi berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam Permenkumham Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM. Selain itu, beliau menyoroti pentingnya pemahaman terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam menangani dugaan pelanggaran HAM.
“Kita harus memastikan bahwa setiap permohonan layanan yang masuk, baik secara langsung, tertulis, maupun daring wajib dilayani dengan profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Flora dalam arahannya.
Diskusi berlangsung dengan lancar dan penuh antusiasme, menunjukkan komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas pelayanan serta kepatuhan terhadap prinsip-prinsip HAM.(JN)