Pertemuan ini menghasilkan komitmen kuat dari kedua lembaga pendidikan. SDN 016 dan TK Negeri Pembina II secara resmi menyatakan kesiapan penuh untuk menjadi tuan rumah dan memfasilitasi penyelenggaraan kegiatan edukatif Kemenkumham Kepri ini. Pihak sekolah menekankan pentingnya landasan hukum yang jelas, dengan meminta KemenHAM Sumut Wilayah Kerja Kepri untuk segera mengirimkan surat resmi sebagai dasar pelaksanaan kolaborasi.
Menanggapi hal tersebut, KemenHAM Sumut Wilayah Kerja Kepri diberi keleluasaan penuh untuk menentukan jadwal pelaksanaan sosialisasi. Fleksibilitas ini mencakup pula wewenang KemenHAM Wilayah Kerja Kepri dalam menyusun seluruh aspek teknis acara, mulai dari materi, metode penyampaian, durasi, hingga pengaturan sesi. Hal ini menunjukkan kepercayaan sekolah terhadap kapasitas tim Kemenkumham Kepri dalam merancang program yang sesuai dengan psikologi dan kebutuhan pembelajaran anak usia TK dan SD.
Tim KemenHAM Sumut Wilayah Kerja Kepri dengan bimbingan Kakanwil, Dr. Flora Nainggolan menyelesaikan audiensi dengan penuh antusiasme. Langkah konkret selanjutnya yang segera dilakukan adalah penyusunan surat resmi permohonan izin pelaksanaan kegiatan sesuai permintaan sekolah, disertai pembahasan mendetail mengenai rancangan teknis acara yang efektif dan menarik bagi peserta didik muda.
Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya strategis KemenHAM Sumut Wilayah Kerja Kepri untuk menanamkan nilai-nilai dasar HAM dan kesadaran akan hak serta kewajiban sejak usia dini, membentuk fondasi karakter yang menghormati hak asasi manusia di generasi penerus.(JN)