Langkah proaktif ini bertujuan untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban, serta memberantas peredaran barang-barang terlarang di dalam lapas. Sebelum memulai tugas, Petugas diperiksa terlebih dahulu menggunakan metal detector. Seluruh penghuni didalam kamar masing-masing dan dalam keadaan terkunci. Petugas mengeluarkan penghuni kamar dan memberikan arahan sebelum melaksanakan kegiatan razia dan mengeluarkan narapidana dari blok hunian untuk diperiksa badan. Selanjutnya, dilakukan Penggeledahan kamar setiap penghuni
Hasil razia/ penggeledahan kamar petugas menemukan beberapa benda/ barang terlarang. Selanjutnya barang-barang temuan dicatat dan diinventarisir di ruangan Kasubsi kamtib, untuk dimusnahkan. Sasarar utama razia meliputi narkotika, senjata tajam, alat komunikasi ilegal, serta arang-barang lain yang berpotens mengganggu keamanan dan ketertiban lapas.
Razia ini merupakan wujud komitmen Lapas Jambi dalam mengimplementasikan salah satu dari 13 program akselerasi Menteri lmigrasi dan Pemsayarakatan, Agus Andrianto, serta komitmen lapas dalam menciptakan lingkungan pembinaan ang aman dan bebas dar praktik-praktik ilegal.
Kepala Lapas Kelas IIA Jambi, Batara Autasoit, menegaskan bahwa kegiatan razia rutin akan terus digalakkan sebagai langkah preventif.
Kami tidak akan memberi ruang sediki pun bagi peredaran barang terlarang dan segala bentuk potensi gangguan keamanan di lapas ini. Razia ini adalah bagian dari upaya kami untuk mewujudkan lapas yang bersih, aman dan mendukung proses pembinaan yang efektif bagi seluruh WBP" ujarnya dengan tegas.(JN)