Kanwil HUM Sumatera Utara Mengikuti Rapat Kordinasi Pembentuka Koperasi Merah Putih Secara Daring

Bos com,MEDAN- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara mengikuti rapat koordinasi percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih secara daring. Rapat ini sebagai tindaklanjut dari terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang pembentukan Satuan Tugas Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Utara yang diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum Sahata Marlen Situngkir dan Tim, dalam rapat ini dihadiri oleh Kepala Dinas Koperasi Kabupaten/ Kota dan Notaris Provinsi Sumatera Utara. 

Dalam rapat yang dilaksanakan oleh Dinas Koperasi Provinsi Sumatera Utara guna menginventarisir permasalahan dari setiap Kabupaten/Kota serta monitoring dan evaluasi di Provinsi Sumatera Utara. Hal ini dilakukan dikarenakan pada saat ini yang mendaftarakan Pengesahan Badan Hukum di Provinsi Sumatera Utara sudah 2.098 unit (34,33 %)  sementara  Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih di Sumatera Utara ditargetkan di Sumatera Utara 6.110 unit Koperasi. 

Dalam rapat ini didapatkan beberapa permasalah di Kabupaten/Kota terkait KBLI, Ketersediaan Notaris, serta adanya Kabupaten yang di daerah yang tidak terdaftar di Aplikasi AHU. Dalam hal ini Kepala Divisi Pelayanan Hukum terkait daftar KBLI Koperasi Merah/ Putih merujuk pada Juklak Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Selanjutnya terkait ketersediaan Notaris kepala Divisi Pelayanan Hukum yang bertemu dengan beberapa Pengurus Daerah Ikatan Notaris di temukan fakta-fakta dilapangan terkait tidak meratanya Dinas Koperasi dalam memberikan tugas kepada notaris yang ada di daerah tersebut, sehingga di harapkan Dinas Koperasi Kabupaten/ Kota agar selalu melakukan koordinasi dengan Pengurus Daerah INI Kabupaten/ Kota. Untuk daerah atau desa yang tidak terdaftar di Aplikasi AHU, Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Utara selalu berkoordinasi dengan Direktur Teknologi Informasi pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum guna percepatan dalam kendala- kendala Nama Desa di daerah.(JN)

Lebih baru Lebih lama