Kanwil Ditjenpas Sumut Ikuti Pelatihan UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Bagi Pembimbing Kemasyarakatan Secara Virtual

Bos com,MEDAN- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil itjenpas) Sumatera Utara mengikut pelatihan mengenai Undang-Undang Jomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang diselenggarakan oleh Kanwil itjenpas Sulawesi Tenggara bekerja sama dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kendari.

Pelatihan yang dilaksanakan secara virtual pada Kamis (12/06) ini dikuti oleh Pejabat Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Madya dan Staf Pembinaan Kanwil Ditjenpas Sumatera Utara. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman serta tapasitas SDM pemasyarakatan dalan nengimplementasikan KUHP yang baru, khususnya dalam pelaksanaan tugas pembimbingan dan reintegrasi sosial.

Dalam pembukaannya, perwakilar Kanwil Ditjenpas Sulawesi Tenggare menyampaikan pentingnya penyamaan persepsi antar pemangku kepentingan pemasyarakatan dalam menghadapi perubahan regulasi hukum pidana nasional. "KUHP yang baru menuntut penyesuaian, termasuk dalam peran pembimbing kemasyarakatan yang lebih strategis," ujarnya

Melalui pelatihan ini, para peserta mendapatkan pemaparan materi mendalam terkait substansi Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 serta ruang lingkup peran PK dalam mendukung sistem peradilan pidana ang humanis dan berbasis keadilan restoratif.

Kanwil Ditjenpas Sumut menyambup baik kegiatan ini sebagai bentuk sinergi antar wilayah dalam memperkuat profesionalisme dan kualitas layanan pemasyarakatan. Kegiatan diakhiri dengan sesi diskusi dan tanya jawab rang berlangsung aktif dan konstruktif.(IG)



Lebih baru Lebih lama