Politikus dari Fraksi Partai NasDem ini menyampaikan pernyataannya kepada iKoneksi.com, Senin (23/6/2025), dan menegaskan bahwa sistem barcode seharusnya tidak dilanjutkan setelah masa berlakunya habis pada Juli 2025 mendatang. Ia menilai kebijakan tersebut justru menambah polemik, menciptakan pro dan kontra di kalangan warga, serta memicu insiden kericuhan di sejumlah titik parkir Kota Medan.
“Melihat dampaknya di lapangan, kami dari DPRD Kota Medan meminta agar Perwal No. 1 Tahun 2024 tidak diperpanjang lagi. Pengelolaan parkir sebaiknya dikembalikan ke sistem konvensional (tunai) dan digital (nontunai) yang lebih fleksibel serta bisa diawasi,” tutur Antonius.
Lebih lanjut, Antonius menegaskan tujuan awal dari penerapan sistem barcode adalah meningkatkan efisiensi dan transparansi pendapatan parkir. Namun, dalam pelaksanaannya, sistem ini justru tidak memenuhi harapan. Pencapaian PAD dari sektor parkir belum menunjukkan peningkatan yang signifikan, sementara keluhan masyarakat terus meningkat.
“Padahal sistem barcode ini dimaksudkan untuk memperbaiki pengelolaan dan mengurangi kebocoran retribusi. Tapi faktanya, tidak ada lonjakan PAD, malah menambah keruwetan,” ungkap legislator dari Dapil 1 Kota Medan tersebut.
Di sisi lain, masyarakat kerap mengeluhkan tingginya tarif parkir yang tidak sebanding dengan fasilitas yang diterima. Sejumlah kasus bahkan viral di media sosial, seperti keluhan pengguna jasa parkir di rumah sakit dan fasilitas umum lainnya. Menyikapi hal ini, beberapa komisi di DPRD Medan telah mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) untuk meminta penjelasan dari pihak terkait, termasuk manajemen rumah sakit dan CV pengelola parkir.
Namun, hingga berita ini diturunkan, Plt. Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Suriono, belum memberikan jawaban pasti mengenai apakah sistem parkir berbarcode akan dicabut dan kembali ke sistem sebelumnya. Saat dikonfirmasi media mengenai rencana pasca berakhirnya masa berlaku Perwal pada Juli 2025, ia belum merespons.
Antonius berharap Pemko Medan segera mengambil sikap sebelum masa berlaku regulasi tersebut habis. Ia mengingatkan bahwa fungsi DPRD adalah menampung dan menyuarakan aspirasi masyarakat, termasuk soal kebijakan pelayanan publik seperti sistem parkir.
“Ini bukan hanya soal teknis parkir, tapi soal kepercayaan publik terhadap layanan pemerintah. Jangan sampai satu kebijakan justru merugikan dan menimbulkan ketidakpuasan warga,” pungkasnya.(S.Smjk)