Wujudkan Tata Kelola Yang Akuntabel, Kanwil Ditjenpas Sumut Mengikuti Tindak Lanjut Temuar BPK RI Secara Virtual

Bos com,MEDAN- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil itjenpas) Sumatera Utara bersama beberapa Unit Pelaksana Teknis (UPT) pemasyarakatan di wilayah Sumut mengikuti kegiatan pembahasan tindak anjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait penggunaan gas LPG di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan). Kegiatan ini dilaksanakan secara virtual pada Kamis, (08/05).

Kegiatan dibuka oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Sun Gun Gunawan, yang dalam arahannya menekankan pentingnya pengelolaan penggunaan LPG yang sesuai standar keselamatan, efisiensi anggaran, dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku

Penggunaan LPG di lingkungan Þemasyarakatan harus dikawal dengar aik, mulai dari aspek pengadaar hingga pelaporan, demi mewujudkan pengelolaan anggaran yang transparan dan akuntabel,"tegas Gun Gun Gunawan.

Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sumut, Yudi Suseno, turut hadir mengikuti kegiatan ini secara virtual bersama Kepala Bagian Tata Usaha Jmum, Endang Sriwati, dan staf Kanwi jitjenpas Sumut. Selain itu, beberapa JPT pemasyarakatan di wilayah Sumatera Utara juga turut bergabung dalam kegiatan ini dari satuan kerja masing-masing.

Pembahasan dalam rapat ini mencakup sejumlah poin temuan dari BPK RI, antara lain terkait tata kelola dan keamanan penggunaan LPG di lapas/ rutan, pengawasan distribusi dan pencatatan penggunaan, serta tindak lanjut administratif dan teknis atas rekomendasi yang telah diberikan,.

Yudi Suseno menyatakan bahwa pihaknya akan segera menyosialisasikan dan menindaklanjuti hasil rapat ini ke seluruh jajaran di bawah Kanwil Ditjenpas Sumut. "Kami berkomitmen untuk melakukan evaluasi dan pembenahan bersama UPT-UPT di wilayah Sumut guna memastikan seluruh aspek penggunaan LPG dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.(JN)



Lebih baru Lebih lama