Kegiatan ini merupakan implementas dari 21 Perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi yakni: tidak lagi ada handphone, peradaran narkoba, pungli dan penipuan didalam Lapas/ Rutan
Kalapas Pemuda Langkat, Raymon Andika Girsang dalam arahannya menyampaikan ini adalah langkah Lapas Pemuda Langkat dalam menjalankan Perintah Harian Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Kegiatan Razia ini merupakan tindak anjut dari instruksi Menteri Imigras dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto yang tercantum dalam 13 Program Akselerasi Menteri IMIPAS dalam mewujudkan ASTACITA Presiden Republik Indonesia. Sesuai dengan komitmen kita bersama, harapannye dengan dilaksanakan razia ini dapat menciptakan situasi yang aman dan kondusif"jelasnya
Razia ini merupakan langkah kita petugas pemasyarakatan dalam newujudkan diri dan organisasi yang persih dan terbebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, serta pungutan liar" tambahnya.
Meneruskan arahan Kalapas, Hotler mengatakan bahwa kegiatan ini nerupakan salah satu komitmen Lapat Pemuda Langkat menciptakan suasana aman, tertib serta nyaman serta memastikan zero halinar serta tidak adanya benda terlarang dan kegiatan terlarang di kamar hunian Lapas Pemuda Langkat.
Razia penggeledahan kamar huniar adalah untuk keamanan dan ketertiban didalam lingkungan lapas khusus nya berpotensi gangguan keamanan di Lapas, saya berharap agar selurul jajaran memastikan zero halinar di seluruh kamar hunian agar semua warga binaan bisa aman, nyaman dan tenang dalam beraktivitas dan menjalani masa pidananya' pungkasnya.(JN)