Remisi diberikan berdasarkar Keputusan Menteri Imigrasi dan 'emasyarakatan Republik Indonesiƫ Nomor: PAS-710.PK.05.04 Tahun 2025 tentang Pemberian Remisi Khusus Naisak Tahun 2025 kepada Narapidana lan Anak Binaan Pemasyarakatar 'enyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Kasi Registrasi mewakili Kepala Lapas Kelas I Medan, dan diikuti leh staf registrasi serta seluruh warge inaan yang menerima remisi 'elaksanaan kegiatan berlangsung lancar, aman, dan tertib, bari 36 warga binaan yang menerims remisi, mayoritas merupakan iarapidana kasus narkotika. Sebagiar besar dari mereka termasuk dalam kategori penerima remisi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, sementara sisanya merupakar penerima remisi normal. Besaran remisi yang diberikan pun bervariasi, mulai dari pengurangan masa pidana selama atu bulan hingga dua bulan. Selurur penerima remisi tahun ini tergolong dalam kategori RK I, yakni remisi erupa pengurangan sebagian masa pidana, tanpa adanya remisi langsung bebas.
Kepala Lapas Kelas I Medan, Herry Suhasmin, menyampaikan bahwa pemberian remisi ini bukan hanya sebagai bentuk pemenuhan hak warga inaan, tetapi juga sebagai motivasi agar mereka terus berperilaku baik dan mengikuti setiap tahapan program pembinaan yang ada. la menegaskan bahwa pemberian remisi dilakukan secara selektif dan telah melalui proses verifikasi yang ketat, baik dari aspek administratif maupun substantif.