Satlantas Polrestabes Medan Tangkap Calo Pembuat SIM Palsu

Bos com,MEDAN- Satlantas Polrestabes Medan mengungkap praktek pembuatan SIM palsu, dengan menangkap dua pelaku dan menyita SIM palsu dan alat yang digunakan.

Kedua tersangka berinisial OIM (48) warga Jalan HM Said, Gang Mesjid, Kecamatan Medan Perjuangan dan IML  (42) warga Jalan Dorowati, Lorong Gereja, Kecamatan Medan Perjuangan.

Kasatlantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita mengatakan kedua tersangka ditangkap di dua lokasi terpisah. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait adanya pembuatan SIM palsu di seputaran Jalan Mahoni, Kecamatan Medan Timur.

Laporan itu kemudian langsung ditindaklanjuti tim gabungan Satlantas Polrestabes Medan bersama Subnit Tipidter Unit Pidsus Satreskrim Polrestabes Medan. Kedua pelaku pun diciduk petugas tanpa perlawanan.

“Tersangka OIM ditangkap di Jalan Mahoni, Kecamatan Medan Timur dan  IML ditangkap di Jalan IAIN, Kecamatan Medan Timur. Mereka ditangkap pada Jumat (21/5/2024) sekira pukul 11.00 WIB,” kata I Made Parwita.

Setelah menangkap kedua tersangka lau polisi melakukan pengembangan ke kos-kosan pelaku IML di Jalan Sei Deli, Kecamatan Medan Barat. Dari lokasi, ditemukan beberapa barang bukti dokumen dan alat yang digunakan untuk membuat SIM palsu.

 Adapun barang bukti yang diamankan yakni, selembar STNK, dua unit Hp Android yang digunakan sebagai alat komunikasi, uang Rp 700.000, sebuah BPKB mobil, tiga lembar SIM palsu, 32 data calon pembuat SIM palsu dan dua lembar KTP.

Kemudian, sebuah gunting, sebuah pisau cutter, satu gulung stiker bening, selembar kertas pasir halus dan uang sebanyak Rp 700.000.

“Dari hasil interogasi tersangka OIM mengaku sebagai calo pembuatan SIM di Satlantas Polrestabes Medan dan baru sekali berkerja sama dengan pelaku IML terkait pembuatan SIM palsu,” ungkapnya.

Guna proses hukum lebih lanjut, kedua pelaku kini ditahan di Satreskrim Polrestabes Medan.***


Lebih baru Lebih lama