Rapat Koordinasi Penguatan Sinergi Kolaborasi antara KPK dan Pemerintah Daerah dalam rangka Pemberantasan Korupsi di Wilayah I yang meliputi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Bengkulu ini berlangsung dari Tanggal 28 April s.d. 22 Mei 2025 di Aula Bhineka Tunggal Ika, Lantai 16 Gedung Merah Putih, KPK RI.
Rapat Koordinasi yang dibuka oleh Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK, Agung Yudha Wibowo, mengatakan bahwa Pemerintah Daerah dan DPRD adalah dua aktor kunci yang menentukan hitam putih tata kelola daerah, apakah bebas dari korupsi atau justru terjerumus dalam praktik koruptif. Sehingga, KPK akan terus berperan aktif dalam upaya pencegahan korupsi serta mendukung berbagai langkah strategis di daerah untuk memperkuat komitmen pemberantasan korupsi.
"Korupsi di daerah sering berulang dengan pola yang hampir sama. Kalau ada yang belum terungkap, itu mungkin hanya soal waktu. Namun demikian, KPK tidak bisa bekerja sendiri, diperlukan kolaborasi erat antara KPK, eksekutif, dan legislatif, agar upaya pemberantasan korupsi berjalan efektif. Kami tidak hanya sebatas melakukan sosialisasi, tetapi juga membuka ruang dialog untuk membahas persoalan nyata yang terjadi di daerah", kata Agung Yudha Wibowo.
Pada Rapat Koordinasi ini juga dilakukan penandatanganan komitmen antikorupsi oleh masing-masing Kepala Daerah dengan Ketua DPRD yang terdiri delapan poin komitmen diantaranya, menolak setiap pemberian/hadiah/gratifikasi yang dianggap suap serta tidak melakukan pemerasan dan/atau bentuk-bentuk tindak pidana korupsi lainnya, mendukung proses penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi, serta melaksanakan upaya-upaya pencegahan korupsi di Pemerintahan Daerah berpedoman pada Monitoring Center for Prevention (MCP).
Turut hadir dalam kegiatan ini Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, Sekretaris Daerah Kota Medan, serta Kepala Daerah dan Ketua DPRD dari masing-masing provinsi, kabupaten dan kota yang tergabung dalam Wilayah.(S.Smjk)