Polda Sumut Ungkap Pemalsuan Dokumen Mobil Antar Provinsi, 26 Unit Ranmor dan 8 Mobil Antik Disita

Bos com,MEDAN- Subdit III/Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut Polda Sumut mengungkap praktik pemalsuan dokumen berupa STNK mobil dan sepeda motor. Sebanyak 11 tersangka diamankan bersama  26 unit kendaraan bermotor (ranmor) roda empat dan dua, 8 diantaranya mobil antik.

"Kita berhasil mengungkap pemalsuan surat kendaraan bermotor, dan ini bukan 1 provinsi, tapi di berbagai provinsi," terang Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto didampingi Direktur Reskrimum, Kombes Pol Sumaryono dan Kasubdit Jatanras, Kompol Jama Kita Purba, Senin (5/5/2025).

Kata Kapolda, pengungkapan ini merupakan sindikat pemalsuan dokumen di Sumut. Keberhasilan ini berkat kejelian penyidik menggali informasi dan mengembangkannya.

"Surat dokumen kendaraan bermotor yang dipalsukan ini menyerupai aslinya," sebut jenderal bintang dua tersebut

Sementara, Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono menjelaskan, pihaknya mengungkapkan kasus pemalsuan dokumen itu berawal  pada 11 Maret 2025. 

Sebanyak 11 orang tersangka ditangkap dengan berbagai peran dan keterlibatan. Modusnya dengan menjual belikan dan menerima pesanan pembuatan dokumen palsu berupa STNK dan BPKB.

"Ini berawal dari informasi yang kita peroleh adanya jual beli kendaraan bermotor di laman facebook tersangka inisial JS," jelas Kombes Pol Sumaryono.

Awalnya ditangkap tersangka JS, warga Jamin Ginting Medan, yang berperan sebagai pencetak, pembuatan dan penerbit dokumen, BPKB, STNK kendaraan bermotor. 

Setiap dokumen dijual dengan harga bervariasi mulai seratusan ribu hingga mencapai jutaan rupiah.

"Tersangka JS ini melakukan kejahatannya sudah selama 3 tahun. STNK yang dijual mulai 750 ribu sampai 4 juta rupiah," papar Sumaryono.

Selain JS, turut ditangkap 10 tersangka lainnya. Mereka terbagi dalam 3 peran, pemilik bengkel, pemesan dokumen hingga pemilik ranmor. 

Dalam kurun 3 tahun itu,  tersangka JS sebagai produsen sudah mampu mencetak 600 - 700 dokumen ranmor yang telah dijual diberbagai Propinsi antara lain, Sumut, Jakarta,Bali, Banten, Jawa Timur dan Jawa Barat.

Sindikat ini mencetak dokumen menggunakan alat sederhana, seperti komputer dan printer, namun hasilnya menyerupai asli. Tersangka JS belajar secara otodidak setelah diyakini identik dengan aslinya lalu dia memalsukan dan dijual.

"Sebanyak 26 unit kendaraan bermotor 'bodong' kita sita dari beberapa provinsi, di antaranya Riau, Jakarta, Banten, Bali dan Jawa Timur," ungkap Kombes Sumaryono.

Adapun 26 ranmor itu terdiri, 17 unit mobil berbagai jenis, 8 mobil antik minicooper (Mr Bean) dan 1 sepeda motor.

"Untuk keabsahan dokumen bisa dibagi 2 kelompok, tidak ada sama sekali, atau direkatkan (selendang)," pungkas Direktur Reskrimum.

Atas perbuatannya, para tersangka diganjar Pasal 263, 480 KUHPidana tentang pemalsuan dan penadahan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.(JN)




Lebih baru Lebih lama