Perkuat Tusi Pemasyarakatan, Yudi Suseno Tegaskan: Jaga Marwah Pemasyarakatan, Perkuat Pengawasan dan Integritas

Bos com,MEDAN- Dalam rangka memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan yang profesional, integritas, dan bebas dari penyimpangan, Kantor Wilayah irektorat Jenderal Pemasyarakatar (Kanwil Ditjenpas) Sumatera Utara menggelar rapat penguatan tugas dan fungsi pemasyarakatan secara virtual, pada Senin (26/5) pukul 09.00-11.00 WIB.

Kegiatan ini dikuti oleh seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (Ka. UPT) Pemasyarakatan se-Sumatera Utare bersama jajarannya. Dalam arahannya, Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sumut, Yudi Suseno, menyampaikan sejumlah poin strategis yang harus menjadi pedoman utama seluruh jajaran dalam menjalankan tugas pemasyarakatan secara disiplin dan bertanggung jawab 

Dalam rapat tersebut, Yudi menegaskar beberapa isu krusial yang harus menjadi perhatian serius, di antaranya pemberantasan peredaran handphone ilegal dan narkotika di dalam Lapas/ tutan, larangan keras keterlibatar tamping dalam penguasaan kunci gembok, serta pencegahan penipuan (lodes) dan jual beli kamar hunian.

Ini bukan hanya arahan, tapi komitmen moral kita bersama. Kita ingin rumar ahanan dan lapas menjadi tempat pembinaan, bukan ladang pelanggaran. ïdak boleh ada kompromi terhadap narkoba, pelanggaran disiplin, atau penyalahgunaan wewenang. Pengawasan harus diperkuat, integritas rarus ditegakkan," tegas Yudi Susend dalam arahannya,

Beliau juga menekankan pentingnye internalisasi nilai-nilai pengabdian secara berjenjang, mulai dari Kepala UPT hingga jajaran paling bawah, serta nenumbuhkan kerja sama dan kekompakan antar petugas dalam menjaga ketertiban dan keamanan ingkungan Lapas/Rutan

Selain itu, arahan lainnya meliputi larangan membawa handphone ke dalam blok hunian oleh petugas optimalisasi pengelolaan dapur dan makanan warga binaan, Kewajiban kontribusi positif setiap pegawai melalui hasil kerja yang nyata, Instruksi agar setiap UPT bergabung dalam NKOPASINDO sebagai bentuk sinerg organisasi. (JN)




Lebih baru Lebih lama