Bos com,TABAH KARO -Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas I Medan melaksanakan pendampingan terhadap ABH yang terlibat kasus Perlindungan Anak. Pembimbing Kemasyarakatan juga melakukan penggalian data dan informasi untuk penelitian kemasyarakatan (Litmas) yang dilaksanakan di Polres Karo pada hari Senin, 5 Mei 2025.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Pembimbing Kemasyarakatan memiliki tugas untuk melaksanakan pendampingan terhadap Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum (ABH) mulai dari tahap pra adjudikasi, adjudikasi hingga post adjudikasi.
Pembimbing kemasyarakatan Bapas Medan juga memberikan arahan kepada orang tua anak untuk terus nelakukan pengawasan dan pendampingan terhadap anak dalam menghadapi proses hukum selanjutnya.
Kegiatan pendampingan ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan keadilan dan perlindungan hak-hak anak, serta sebagai langkah preventif agar anak-anak yang terlibat dalam hukum dapat mendapatkan pembinaan yang tepat.(JN)