Dalam kunjungannya, PK Ahli Utama apak Bambang Sumardiono memberikan pengarahan agar seluruh Pembimbing Kemasyarakatan terutama di Bapas Kelas I Medan, tetap memberikan pelayanan optimal dalam pelaksanaan pengerjaan Litmas, meskipun tidak terdapat dukungan anggaran perjalanan dinas serta tidak mengurangi kualitas hasil litmas yang dikerjakan.
Selain itu, menyikapi berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada tahun 2026, PK diharapkan dapat peradaptasi terhadap perubahan tersebut dan melakukan diskusi aktif guna menyikapi dinamika hukum yang terjadi. Ditekankan pentingnya peningkatan koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya dalam setiap proses, baik pra-adjudikasi, adjudikasi, maupun pasca-adjudikasi. Dalam proses penyusunan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana KUHAP), PK harus siap untuk memberikan pendampingan terhadap lien dewasa ketika regulasi tersebut telah ditetapkan dan diberlakukan.
Bapak Ajub Suratman, PK Ahli Utama menekankan pentingnya semangat kebersamaan dan kolaborasi dalam menjalankan peran sebagai Pembimbing Kemasyarakatan. Sinergi antarpegawai, serta antara pegawai dengan klien, harus senantiasa dijaga dan ditingkatkan. Beliau menyampaikan ahwa bekerja sama dan sama-same bekerja adalah kunci keberhasilan dalam mencapai tujuan pelayanan pemasyarakatan.
Kegiatan ini berjalan dengan lancar, dan sebagai penutup, Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Medan, Bapak Suroto menyampaikan ucapan Terimakasih atas kesempatan dapat menerima kunjungan langsung, yang menurutnya memiliki banyak makna. Kehadiran beliau bukan hanya sebagai bentuk pengawasan dan pembinaan etapi juga sebagai upaya nyata untuk memberikan dukungan moral dan motivasi langsung kepada para Pembimbing Kemasyarakatan di lapangan.(JN)