Kanwil Ditjen Imigrasi Sumatera Utara lkuti Penguatan dan Pengarahan Likuidasi Aset Kemenimipas

Bos com,MEDAN- Sekretaris Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Asep Kurnia didampingi BoD di lingkungan Sekretaris Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melaksanakan pengarahan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kepale Jnit Pelaksana Teknis Keimigrasian se-Indonesia secara daring melalui zoom meeting.Kamis (15/5/2025)

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara, Teodorus Simarmata hadir secara terpisah bersama jajaran yang hadir secara daring di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan Likuidasi atas asset Kementerian lmigrasi dan Pemasyarakatan. Dalam arahannya Sekretaris Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan 5 (lima) arahan, yaitu- 1.Melakukan inventarisasi dan identifikasi BMN yang ada pada Satuan Kerja masing-masing;

 2. Terhadap Satuan Kerja yang telah perstatus clear and clean agar segera melakukan permohonan alih status;

 3. Satuan Kerja yang telah dilakukan pengalihan Status BMN segera mencatat BMN pada Sakti 137 dengan dasar BAST Kementerian Hukum kepada Kementerian Imipas;

 4. Tenggat waktu penggunaan sementara tanggal 30 Juni 2025;

 5. Melaporkan seluruh permasalahan proses alih status BMN kepada Sekretariat Jenderal atau Direktorat Jenderal.(IG)

 

Lebih baru Lebih lama