Pengawasan dilakukan secara langsung di lapangan melalui koordinasi dengan aparat kepolisian serta pihak pengelola hotel dan penginapan. Tim dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah, Teodorus Simarmata, bersama jajaran staf Kanwil Ditjen Imigrasi Sumut.
Tim melaksanakan koordinasi dengan Polsek Simanindo. Kanit Reskrim Polsek Simanindo, Andy Sihombing, menyampaikan bahwa masih ditemukan penginapan yang belum melaporkan keberadaan tamu warga negara asing, sehingga menyulitkan proses pendataan. Selain itu, beliau juga mengungkapkan perlunya mekanisme koordinasi yang lebih jelas jika ditemukan orang asing yang mengalami musibah, seperti meninggal dunia, di wilayahnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan kunjungan ke Hotel Mariana Resort dan Tabo Cottage. Dari hasil pemantauan, diketahui bahwa dalam satu bulan terakhir terdapat 7-8 orang asing yang menginap di Hotel Mariana Resort, sedangkan di Tabo Cottage terdapat 7 orang asing yang sedang menginap, termasuk seorang warga negara Jerman pemegang ITAP yang menetap di sana.
Tim Imigrasi menegaskan pentingnya pelaporan keberadaan orang asing kepada Imigrasi secara rutin. Pihak hotel dan penginapan menyambut baik arahan tersebut dan meminta dukungan sosialisasi
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Imigrasi Sumatera Utara akan berkolaborasi dengan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematang Siantar untuk melaksanakan sosialisasi kepada seluruh pengelola penginapan di Samosir agar melaporkan keberadaan orang asing secara berkala.
Kegiatan pengawasan keimigrasian ini merupakan bagian dari upaya menjaga kedaulatan negara, keamanan nasional, serta mendukung ketertiban umum di daerah wisata strategis seperti Samosir.(JN)