Dalam arahannya, Kakanwi menekankan pentingnya pelaksanaan razia kamar hunian secara berkala dan menyeluruh oleh Seksi Keamanan dan Ketertiban, dengan melibatkan Kepala pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP). "Razia bukan hanya seremonial, tapi harus menyentuh seluruh aspek, termasuk pemeriksaan kondisi kamar dan bangunan hunian secara mendetail,"' tegasnya
Kakanwil juga menginstruksikan agar seluruh jajaran meningkatkan sinergi dengan TNI dan Polri dalam rangka pengamanan Lapas/Rutan, khususnya untuk tiga hari ke depan. Hasil koordinasi ini wajib dilaporkan kepada Kantor Wilayah sebagai bentuk akuntabilitas.
Terkait pemberantasan narkoba apabila alat tes urine tersedia, maka wajib dilaksanakan pemeriksaan epada staf dan petugas jaga. la juga menegaskan larangan keras terhadap asilitasi peredaran telepon genggan lan narkoba di dalam Lapas maupur Rutan.
Langkah-langkah preventif juge ditekankan, seperti kontrol rutin terhadap blok hunian, deteksi dini potensi gangguan keamanan, serta penanganan cepat atas laporan petugas. Dalam hal penegakan disiplin terhadap warga binaan, Kakanwil mengingatkan bahwa penganiayaan tidak dibenarkan, dan seluruh tindakan harus merujuk pada Standar operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
Pengawasan terhadap pengunjung juge menjadi sorotan. Pemeriksaan barang bawaan dan badan harus dilakukan secara teliti, dengan memastikan bahwa akses masuk hanya melalui satu pintu utama. Edukasi kepada pengunjung mengenai prosedur pemeriksaan dan barang yang liperbolehkan turut diminta agar terus dilakukan secara berkelanjutan.
"Tidak boleh ada praktik pungli dalam bentuk apa pun di lingkungan Lapas dan Rutan. Kita ingin membangur sistem pemasyarakatan yang bersih dan berintegritas," tegasnya. (JN)