D'Red KTV & Club Digerebek Poldasu, 21 Pengunjung Positif Narkoba, Barang Bukti 10 Butir Pil Extasi

Bos com,MEDAN - Polda Sumut kembali menggerebek tempat hiburan malam kali ini giliran D'Red KTV & Club yang berlokasi di Jalan Gagak Hitam Medan-Sunggal, Minggu (18/5) dinihari. Sebanyak  21 orang pengunjung diangkut ke Poldasu setelah test urine diketahui positif narkoba. Dari lokasi disita 10 butir pil ekstasi.

Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, membenarkan telah melaksanakan penggerebekan di tempat hiburan malam yang berlokasi di Jalan Gagak Hitam/Ringroad, tersebut.

"Dari 21 orang pengunjung harus kita amankan karena terbukti mengonsumsi narkoba. Tidak hanya itu tiga orang terdiri dari pramusaji (waitress) yang diduga menjual narkoba dan dua petugas keamanan karena mencoba menghalangi penggerebekan turut diamankan," katanya, Minggu (18/5).

Calvijn juga menyatakan, bahwa pengungkapan kasus narkoba ini tidak hanya membidik pelaku lapangan tetapi juga menyeret unsur manajemen di tempat hiburan malam tersebut.

"Dari keterangan awal yang didapat diketahui narkoba jenis ekstasi itu dijual oleh waitress setelah barang haram itu diterimanya dari seseorang yang berada di lobi tempat hiburan itu. Untuk pemasoknya masih dalam pengejaran," ujarnya.

Ia menambahkan, personel dalam penggerebekan itu turut menyita barang bukti pil ekstasi sebanyak 10 butir yang diperjualbelikan kepada pengunjung dengan harga yang bervariasi. 

Dilain waktu ketiga Awak Media Barometeronlinesumut.com konfirmasi kepada Dir Narkoba Polda Sumut pada Hari Senin (19/5/2025) terkait penggerebekan D'Red & Club "Benar kita lakukan penggerebekan dan akan Kita Relese secepatnya" 

"Penggerebekan  ini sebagai komitmen tegas Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkoba di tempat-tempat hiburan malam di Kota Medan, Sumatera Utara," jangan coba coba bermain Apai pungkasnya.(JN)

Lebih baru Lebih lama