Hal itu terkait dugaan adanya pembiaran terhadap operasional The Vampire Spa diduga menyediakan praktik prostitusi dan minuman beralkohol yang terletak di Jalan Gatot Subroto, Komplek Tomang Elok, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.
“Harus ditertibkan lah itu. Mereka bekerjalah untuk menertibkan itu. Satpol PP lah dulu, dinas pariwisata, dan polisi,” tegas Ketua Fraksi PDIP DPRD Medan, Robby Barus, Jumat (9/5),
Menurut dugaan seperti ini jangan berlarut dibiarkan karena akan berdampak buruk bagi masyarakat. “Kalau ada pembiaran itu bisa menjamur menjadi penyakit masyarakat itu nanti,” jelasnya.
Begitu juga dugaan adanya terapis di bawah umur yang bekerja hal itu dapat dipidanakan.
“Apa boleh itu terapisnya di bawah umur, ada pidananya. Mana boleh itu terapis di bawah umur, bisa dipidana itu. Sama dengan perdagangan manusia itu. Jangan dibiarkan,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Medan, Ody Batubara dan Kepala Satpol PP Kota Medan, Rakhmat dikonfirmasi awak media terkait hal itu hanya mengatakan tetap melakukan pengawasan.”Kita tetap melakukan pengawasan,” ujar Ody.(S.Smjk)