Mereka dinyatakan memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi khusus (RK) pada Waisak 2025 Lamanya remisi yang diberikan bervariasi mulai dari 15 hari hingga 1 bulan.
Kalapas Pemuda Langkat, Raymon ındika Girsang, melalui Kasubs Kamtib, Hotler Krisman Pasaribu mengatakan, pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi negara yang diberikan bagi narapidana dimana mereka telah berusaha menunjukkan perubahan perilaku lebih baik selama menjalani masa hukuman.
Bertepatan dengan memperingati Hari Raya Waisak, Pemerintah memberikan kemisi Khusus dan pengurangan mas: pidana khusus kepada narapidana di Sumatera Utara jumlah keseluruhan yang mendapatkan remisi Waisak 2569 BE Tahun 2025 sebanyak 347 orang dengan masa potongan hukuman yang bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.
Di Lapas Pemuda Langkat sendiri sebanyak Sepuluh Orang Warga Binaan menerima Remisi Khusus Hari Raya Waisak.
Berikut rincian Remisi Hari Raya Waisak 2025 yaitu RK I 15 Hari sebanyak 1 orang, 1 bulan sebanyak 9 orang, sehingga jumlah keseluruhan penerima remisi Waisak adalah 10 Orang.
Dalam kesempatan tersebut, Hotler uga membacakan amanat Menter Imigrasi dan Pemasyarakatan yang disampaikan secara serentak di seluruh Lapas, Rutan, dan LPKA se-Indonesia. alam amanat tersebut, Menter MIPAS menekankan pentingnya momen Waisak sebagai ajakan untuk meningkatkan pengendalian diri, kebijaksanaan, serta sebagai wujud kontribusi dalam menciptakan perdamaian dunia,
Diakhir amanatnya la mengucapkan selamat kepada WBP yang mendapatkan remisi di Lapas Pemuda Langkat.(JN)