Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh anggota Tim TPP serta Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Sibolga. Proses sidang berjalan dengan seksama, mengevaluasi kelayakan warga binaan berdasarkan syarat administratif dan substantif yang telah dipenuhi.
Dalam sidang tersebut, 24 warga binaan disetujui untuk mendapatkan hak Pembebasan Bersyarat (PB), sementara 2 orang lainnya ditetapkan sebagai Tahanan Pendamping (Tamping). Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk perilaku selama masa pidana dan kesiapan untuk kembali ke tengah masyarakat.
"Sidang TPP ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memastikan bahwa program reintegrasi dijalankan secara objektif dan profesional," ujar ketua tim TPP.
Pelaksanaan sidang ini diharapkan mampu mempercepat proses pembinaan dan memberikan motivasi kepada seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri. Lapas Sibolga þertekad menjadikan program reintegrasi sebagai sarana nyata membangun kembali masa depan yang lebih baik bagi warga binaan. (Humas/JN)