Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Rutan Balige David Nicolas yang berlangsung di halaman depan kantor Kejaksaan Negeri Toba dan dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Toba Dohar Nainggolan. Turut hadir Kepala Kepolisian Sektor Balige AKP Slamet Pasaribu, Panitera Muda Hukum Pengadilan Negeri Balige Ria Pardosi, Kepala Badab Pengawas Obat dan Makanan Kabupaten Toba Tumiur Gultom, dan tamu undangan dari APH serta OPD Kabupaten Toba
Adapun barang bukti yang Jimusnahkan terdiri dari berbaga perkara baik tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus seperti barang bukti dari tindak pidana Narkotika, Kamnegtibum dan TPUL (Keamanan Negara, Ketertiban Umum, dan Tindak Pidana Umum Lainnya) dan tindak pidana Oharda (Orang dan Harta senda) yang telah melalui proses hukum dan dinyatakan Inkracht. Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, memastikan transparansi dalam penegakan hukum.
Karutan David Nicolas menyampaikar apresiasi atas sinergi antar-aparat penegak hukum dalam memastikan proses hukum berjalan secara tuntas dan transparan. "Kegiatan ini merupakan bentuk nyata komitmen bersama dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan. Rutan Baliga mendukung penuh langkah Kejaksaan Negeri Toba dalam memastikan barang bukti yang sudah INKRACHT dimusnahkan sesuai prosedur sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat." tutur Karutan.
Keterlibatan aktif Rutan Balige dalam emusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum Yang Telah Jerkekuatan Hukum Tetap in menegaskan pentingnya sinergi antar lembaga penegak hukum dalam menjaga integritas hukum dan Keamanan masyarakat, sehingga tercipta lingkungan yang lebih aman dan tertib.