“Peraturan ini membawa angin segar bagi para pelaku koperasi, dengan menyederhanakan persyaratan dan prosedur pengesahan. Melalui pertemuan ini kita membahas mengenai regulasi terbaru yang akan mempermudah proses pendirian dan pengesahan koperasi di seluruh Indonesia,” terangnya.
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) sebagai penyelenggara kegiatan bermaksud memberikan pemahaman mendalam mengenai perubahan-perubahan signifikan dalam aturan baru ini, termasuk simulasi proses pengesahan koperasi secara online. Dengan kemudahan ini, diharapkan semakin banyak masyarakat yang tergerak untuk membentuk koperasi, baik di sektor pertanian, perdagangan, maupun jasa, sehingga menciptakan lapangan kerja baru, meningkatkan kesejahteraan anggota, dan memperkuat perekonomian lokal. Ditayangkan pula simulasi pengesahan koperasi oleh Direktur Teknologi Informasi.
Sejalan dengan peraturan baru ini, jajaran Kanwil Kemenkum Sumut berkomitmen untuk memberikan pelayanan pengesahan koperasi yang lebih cepat, mudah dan transparan kepada masyarakat. Kanwil Kemenkum Sumut siap menjadi garda terdepan dalam mendukung perkembangan koperasi di Sumatera Utara, yang pada akhirnya akan memberikan kontribusi positif bagi peningkatan taraf hidup masyarakat dan pembangunan daerah.(JN)