Permudah Pendirian Koperasi, Kemenkum Sumut Dorong Pertumbuhan Koperasi

Bos com,MEDAN-Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara (Kanwil Kemenkum Sumut), Ignatius Mangantar Tua Silalahi mendorong pertumbuhan koperasi sebagai salah satu pilar penting ekonomi kerakyatan yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat melalui berbagai kegiatan usaha bersama. Ini sejalan dengan Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengesahan Koperasi yang diikuti secara virtual dari ruang kerjanya, Rabu (30/4/25).

“Peraturan ini membawa angin segar bagi para pelaku koperasi, dengan menyederhanakan persyaratan dan prosedur pengesahan. Melalui pertemuan ini kita membahas mengenai regulasi terbaru yang akan mempermudah proses pendirian dan pengesahan koperasi di seluruh Indonesia,” terangnya.

Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) sebagai penyelenggara kegiatan bermaksud memberikan pemahaman mendalam mengenai perubahan-perubahan signifikan dalam aturan baru ini, termasuk simulasi proses pengesahan koperasi secara online. Dengan kemudahan ini, diharapkan semakin banyak masyarakat yang tergerak untuk membentuk koperasi, baik di sektor pertanian, perdagangan, maupun jasa, sehingga menciptakan lapangan kerja baru, meningkatkan kesejahteraan anggota, dan memperkuat perekonomian lokal. Ditayangkan pula simulasi pengesahan koperasi oleh Direktur Teknologi Informasi.

Sejalan dengan peraturan baru ini, jajaran Kanwil Kemenkum Sumut berkomitmen untuk memberikan pelayanan pengesahan koperasi yang lebih cepat, mudah dan transparan kepada masyarakat. Kanwil Kemenkum Sumut siap menjadi garda terdepan dalam mendukung perkembangan koperasi di Sumatera Utara, yang pada akhirnya akan memberikan kontribusi positif bagi peningkatan taraf hidup masyarakat dan pembangunan daerah.(JN)

Lebih baru Lebih lama