Pengarusutamaan HAM dalam Regulasi Daerah: Persiapan Diskusi Publik KemenHAM dan Biro Hukum Pemprovsu

Bos com,MEDAN- Dalam rangka mendukung implementasi Permenkumham Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengarusutamaan Hak Asasi Manusia dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Kementerian HAM RI mempersiapkan kegiatan Diskusi Publik yang akan melibatkan berbagai pihak di Sumatera Utara. Senin (28/4/2025)

Direktur Penyusunan dan Evaluasi Instrumen HAM, Sofia Alatas, dijadwalkan hadir secara langsung untuk memimpin jalannya diskusi. Kegiatan ini juga menggandeng Kepala Kantor Wilayah KemenHAM Sumatera Utara, Flora Nainggolan dan Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM Sumut Sondang Berliana dalam memperkuat sinergi pelaksanaan agenda HAM di tingkat daerah.

Sebagai bagian dari tahapan persiapan, dilakukan koordinasi intensif dengan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) yang disambut baik oleh 

Kabag Peraturan Perundang-undangan Setda Provsu Yustifadini. Koordinasi ini bertujuan memastikan keterlibatan pemerintah daerah dalam proses harmonisasi dan implementasi Permenkumham tersebut di wilayah Sumatera Utara.

Diskusi publik ini diharapkan menjadi forum strategis untuk meningkatkan pemahaman seluruh pemangku kepentingan mengenai pentingnya pengarusutamaan Hak Asasi Manusia dalam setiap proses pembentukan peraturan daerah, sehingga pembangunan hukum di daerah dapat lebih berperspektif HAM.

Lebih baru Lebih lama