Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Inspektur Jenderal Nomor INJ-SA.09.08-2 tanggal 20 Maret 2025 tentang kewajiban pelaporan LHKASN melalui Aplikasi CARAKA. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa seluruh aparatur sipil negara memahami prosedur serta dapat melaksanakan pelaporan secara tepat, transparan, dan akuntabel.
Seluruh peserta, termasuk jajaran Tata Usaha Lapas Kelas IIA Pematangsiantar, mengikuti kegiatan ini mulai pukul 10.00 hingga 11.00 WIB alam kegiatan tersebut, dijelaskan secara rinci teknis penggunaan Aplikasi ARAKA, batas waktu pelaporan, serté pentingnya kepatuhan dalam pelaporan sebagai bentuk integritas ASN.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pegawai Lapas Kelas IIA Pematangsiantar, dapat melaksanakar pelaporan LHKASN secara tepat waktu dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. (JN)