Dalam pertemuan tersebut, Kepala Kantor Wilayah menyampaikan sejumlah hal penting, salah satunya mengenai masih adanya beberapa jabatan struktural Eselon V yang belum terisi di beberapa Unit Pelaksana Teknis (UPT) Imigrasi di wilayahnya. Kakanwil Ditjenim Sumut juga memaparkan perkembangan positif yang telah dilaksanakan di Sumatera Utara, termasuk implementasi sistem Auto Gate di Kualanamu serta peluncuran Lounge Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai bagian dari tindak lanjut 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrian
Sekretaris Jenderal memberikan apresiasi atas langkah-langkah progresif yang telah diambil oleh Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Sumut dalam menangani berbagai permasalahan internal dan meningkatkan pelayanan publik. la juga menyampaikan bahwa saat ini pihak Sekretariat Jenderal terus mengupayakan penyelesaian Tunjangan Kinerja (Tukin) di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal juga memperkenalkan aplikasi "STAR-ASN" (Smart Technology, Adaptive, dan Responsive ASN), sebuah platform digital terintegrasi yang dirancang untuk memperkuat tata kelola kepegawaian melalui pendekatan big data management. Aplikasi ini diharapkan mampu menghubungkan berbagai sistem aplikasi dalam satu ekosistem teknologi yang adaptif dan responsif terhadap kebutuhan organi
Usai pertemuan dengan Sekretaris Jenderal, jajaran Kakanwil Imigrasi Sumut melanjutkan koordinasi ke Kepala Biro Sumber Daya Manusia Aparatur, Organisasi dan Ketatalaksanaan, Dodot Adikoeswanto. Dalam pertemuan tersebut, disampaikan sejumlah permohonan terkait perpindahan jabatan dan mutasi antar Kantor Wilayah di lingkungan Kanwil Imigrasi Sumatera Utara, serta permohonan petunjuk teknis terkait mekanisme rotasi jabatan fasilitatif.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro SDM menyampaikan bahwa rotasi jabatan fasilitatif dapat dilakukan melalui mekanisme Tim Penilai Kinerja (TPK) III. Hasil penilaian tersebut nantinya harus dilaporkan kepada Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Koordinasi ini menjadi bagian penting dalam memperkuat sinergi antara pusat dan daerah, serta mempercepat transformasi layanan keimigrasian yang profesional, adaptif, dan berbasis teknologi khususnya di wilayah Sumatera Utara.(JN)