DPRD Medan Minta Reklame Ilegal Dibersihkan

Bos com,MEDAN-Dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan di bidang infrastruktur, pembangunan, dan lingkungan hidup, Komisi 4 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Izin Reklame dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Pada kesempatan itu, Anggota Komisi 4 DPRD Kota Medan, Lailatul Badri menyampaikan, dalam hal pelaporan pajak pengusaha seharusnya bisa melapor sampai 4 kali dalam setahun dan bukan hanya sekali. 

"Untuk batas pajak reklame itu 3 bulan sekali setau saya harus dillaporkan. Jadi PAD yang masuk itu banyak seharusnya. Dari situkan kita bisa melihat, apakah dia masuk semua, atau 20 persen masuk ke PAD nya, dan 80 persen nya lagi kemana?," sambungnya.

Politisi PKB ini juga meminta kepada OPD terkait untuk mengusut dan bertindak tegas terhadap reklame ilegal yang tidak memiliki izin dan melakukan pendataan semua reklame.

Rapat ini dipimpin Paul Mei Anton Simanjuntak selaku Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan bersama dengan Wakil Ketua Komisi 4, Muhammad Afri Rizki Lubis, dan para anggota komisi 4 lainnya.

Sementara dari kalangan Pemko Medan terlihat hadir dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan, Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Badan Pendapatan Daerah Kota Medan, Camat dan sejumlah pemilik papan reklame. (S.Smjk)

Lebih baru Lebih lama