Rapat Paripurna DPRD Kota Medan Terhadap Raperda Tentang Pemberian Insentif Dan Kemudahan Penanaman Modal

Bos com,MEDAN-  DPRD Kota Medan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Pemberian Insentif Dan Kemudahan Penanaman Modal pada Rapat Paripurna yang dilaksanakan di gedung DPRD Kota Medan, Senin (3/6). Rapat dibuka oleh Hasyim, SE, Ketua DPRD Kota Medan selaku Pimpinan Rapat dalam sambutannya menyatakan bahwa Rapat Paripurna ini dilaksanakan untuk melanjutkan rapat paripurna DPRD Kota Medan pada bulan Oktober 2023 yang lalu dengan agenda penyampaian laporan panitia khusus rapat fraksi-fraksi DPRD Kota Medan dan penandatanganan setiap pengambilan keputusan DPRD Kota Medan sekaligus persetujuan bersama DPRD Kota Medan dengan Kepala Daerah atau Walikota Medan tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal sesuai dengan undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundangan serta perubahannya dan akan dilakukan penandatanganan persetujuan bersama DPRD Kota Medan dan Walikota Medan tentang Ranperda yang dimaksud yang diawali terlebih dahulu dengan pengambilan keputusan untuk menyetujui Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal. 

Selanjutnya Mulia Syahputra Nasution SH MH selaku ketua panitia khusus pembahasan Ranperda Kota Medan tentang pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal dalam Rapat menyampaikan laporannya dengan harapan bahwa Perda ini dapat menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam pencapaian visi misi pembangunan Kota Medan seluruh anggota DPRD kota Medan khususnya anggota Pansus dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu Kota Medan dan bagian hukum setda Kota Medan serta seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan Ranperda ini.

Ir. Hendri Duin dari fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan yang menerima dan menyetujui Ranperda tentang pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal menyatakan bahwa pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal di Kota Medan harus dilaksanakan secara transparan akuntabel, efektif dan efisien sehingga tidak menimbulkan kepentingan tetapi benar-benar berorientasi kepada kepentingan umum. Pemerintah Kota Medan diminta supaya memprioritaskan pemberian insentif kemudahan penamaan modal kepada bidang usaha mikro kecil dan menengah, koperasi usaha dengan memperhatikan secara seksama produk lokal supaya mampu bersaing di pasar nasional maupun pasar regional. Fraksi PDI perjuangan memberikan apresiasi kepada seluruh yang telah bekerja secara maksimal dengan waktu yang sangat terbatas dapat melakukan pembahasan Ranperda tentang pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal dengan tepat.

Abdullah Roni dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) setelah menyampaikan catatan-catatan, kritik dan saran maka pendapat dari fraksinya menyatakan bahwa : “setelah mempelajari dengan sungguh-sungguh semua hal yang berkaitan dengan ranperda tentang pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal, jawaban pemerintah kota medan atas pemandangan umum anggota dprd dari fraksi-fraksi, rapat dengar pendapat antara panitia khusus dengan pemerintah kota, maka kami fraksi partai gerindra dprd kota medan, menerima dan menyetujui, rancangan peraturan daerah kota medan tentang pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal”.

Bukhari, S.E. dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menyatakan bahwa setelah menyampaikan masukan, saran dan pendapat maka Fraksi PKS Menyetujui Ranperda Kota Medan tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal untuk disahkan dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Medan, dengan memperhatikan dan melaksanakan masukan.

Abdul Rahman Nasution SH dari Fraksi Partai Amanat Nasional menyampaikan pendapat bahwa Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal untuk disahkan menjadi peraturan daerah Kota Medan dengan catatan segala hal yang menjadi rekomendasi fraksi PAN DPRD Kota Medan di dalam pendapat ini dapat dilaksanakan oleh pemerintah Kota Medan.

Rizky Nugraha, S.E., dari Fraksi Partai Golongan Karya, menyatakan bahwa setelah mencermati penjelasan saudara Walikota Medan atas pemandangan umum fraksi-fraksi serta hasil kerja panitia khusus (pansus) yang telah disampaikan maka Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Medan dengan ini menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal.

Afif Abdillah, S.E. dari Fraksi Partai Nasdem DPRD kota Medan menyatakan menerima dan menyetujui jangan peraturan daerah kota Medan tentang pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal ini untuk di menjadi peraturan daerah kota Medan.

Dodi Robert Simangunsong, S.H., dari Fraksi Partai Demokrat menyatakan perlu untuk mengingatkan kepada pemerintah Kota Medan agar pemberian insentif dan penanaman modal bukan saja diberikan kepada pengusaha-pengusaha besar saja namun hal yang sama juga diberi kepada pelaku UMKM lokal yang menengah ke bawah yang saat ini sangat butuh dana dari pemerintah Kota Medan sehingga mampu untuk Survive dan juga kontribusi bagi perekonomian di Kota Medan dan akhirnya kami dari Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Medan menyetujui Ranperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal

Erwin Siahaan dari Faksi Hanura PSI PPP, menyatakan bahwa dengan kenyakinan dan harapan bahwa pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal di Kota medan membawa dampak positif bagi peningkatan aktivitas ekonomi, membuka lapangan pekerjaan, sehingga ekonomi daerah dan rakyat menjadi lebih baik hingga terwujud kemakmuran dan kesejahteraan rakyat kota medan, kami Fraksi Hanura PSI PPP menyatakan MENYETUJUI dan MENERIMA Ranperda tentang Pemberian Intensif dan Kemudahaan Penanaman Modal disahkan menjadi Peraturan Daerah Kota Medan.

Setelah seluruh fraksi-fraksi menyampaikan pendapatnya maka Hasyim, S.E. selaku pimpinan Rapat menyampaikan kesimpulannya bahwa Rapat dapat menerima dan menyetujui Ranperda Kota Medan tentang pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah sesuai dengan pasal 114 ayat 1 huruf b peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1 Tahun 2023 tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 1 tahun 2018 tentang tata tertib serta berdasar laporan Sekretariat DPRD Kota Medan bahwa dari jumlah keseluruhan anggota DPRD Kota Medan sebanyak 50 orang telah hadir dan menandatangani daftarnya sebanyak 36 orang, oleh karena itu Rapat Paripurna dinyatakan memenuhi kuorum dalam pengambilan keputusan untuk menetapkan Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah

Andres Willy Simanjuntak, S.H. membacakan konsep keputusan DPRD Kota Medan tentang persetujuan Ranperda tersebut. Setelah konsep dibacakan maka Hasyim, S.E. bertanya kepada peserta Rapat : “Apakah konsep keputusan ini dapat kita setujui Untuk ditandatangani”. Setelah semua setuju maka dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD Kota Medan dengan Walikota Medan tentang Perda pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal dan dilanjutkan dengan foto bersama.Walikota Medan, Bobby Nasution dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Medan bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Medan telah menyetujui peraturan daerah kota Medan tentang insentif dan kemudahan penanaman modal. Diharapkan dengan kehadiran Rancangan peraturan daerah kota Medan tentang insentif dan kemudahan penanaman modal ini dapat menarik investor untuk menanamkan modal serta menjalankan operasional usahanya di kota Medan. Selanjutnya dikatakan bahwa sesuai dengan mekanisme pembentukan Peraturan Daerah bahwa Rancangan peraturan daerah kota Medan tentang insentif dan kemudahan penanaman modal yang telah disetujui bersama, maka pemerintah kota Medan menyampaikan Rancangan peraturan daerah tersebut kepada Gubernur sebagai Wakil pemerintah pusat setelah menerima Rancangan peraturan daerah tersebut dari pimpinan DPRD kota Medan melalui sekretaris DPRD kota Medan untuk mendapatkan nomor register agar selanjutnya ditetapkan dalam lembaran daerah Kota Medan.

Rapat Paripurna Dewan ditutup oleh Pimpinan Rapat Hasyim, S.E.(S.Smjtk)

Lebih baru Lebih lama