Tiga Narapidana Rutan Humbang Hasundutan Teriama Remisi Hari Raya Waisak

Bos com,HUMBANGHASUNDUTAN- Rutan Kelas IIB Humbang Hasundutan Kanwil Kemenkumham sumut memberikan remisi khusus Hari Raya Waisak kepada 3 (Tiga) Narapidana yang beragama Budha, Kamis (23/5).

Kepala Rutan Humbang Hasundutan melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan, Richard Subani Lumbantoruan mengatakan pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada napi sebagaimana diatur dalam UU RI No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, PP No 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, yang telah diubah menjadi PP Nomor 99 Tahun 2012, serta Kepres No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

"Untuk tahun 2024 ini, ada tiga warga binaan Rutan Humbang Hasundutan menerima remisi di Hari Raya Waisak. Besaran remisi yang didapat yaitu satu bulan. Dan ini merupakan momen yang dinantikan oleh napi yang beragama Buddha di Rutan Humbang Hasundutan," ungkap Kasubsi Peltah.

Remisi khusus Hari Raya Waisak diberikan kepada narapidana beragama Buddha yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, diantaranya, persyaratan telah menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan massa tahanan dilembaga pemasyarakatan.(JN/IG)



Lebih baru Lebih lama