Optimalkan Capaian Kinerja,Lapas Kelas IIB Padangsidimuan Kanwil Kumham Sumut Ikuti Bimbingan Teknis Kegiatan Kerja Dan Produksi

Bos com,MEDAN - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara kembali menggelar kegiatan Bimbingan Teknis Kegiatan Kerja dan Produksi Tahun 2024 yang berlangsung di Hotel Radisson, Kota Medan (Senin, 20/05/2024). Acara ini dihadiri oleh jajaran Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman serta keterampilan peserta dalam menjalankan tugas sehari-hari, terutama dalam aspek kegiatan kerja dan produksi yang melibatkan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Kepala Kantor Wilayah yang diwakili Kepala Divisi Pemasyarakatan, Rudy F. Siantury, membuka secara simbolik kegiatan ini. "Selain menjalani hukumannya pada Lapas dan Rutan, seorang warga binaan juga berkewajiban untuk mengikuti kegiatan pembinaan yang ada didalam Lapas. Pembinaan yang ada meliputi pembinaan kepribadian dan pembinaan kemandirian. Pembinaan ini dilaksanakan dalam rangka reintegrasi sosial warga binaan pemasyarakatan untuk dapat kembali ke masyarakat setelah selesai menjalani hukuman," tutur Rudy.

Kegiatan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana sistem, mekanisme dan prosedur kegiatan kerja dan produksi, memiliki pengetahuan terhadap pemasaran produk kaitannya dengan pengelolaan PNBP fungsional kemandirian yang bekerja sama dengan pihak ketiga dan mempunyai gambaran yang jelas terhadap pelaksanaan kegiatan Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) di luar lapas. Sehingga kedepannya kita dapat saling besinergi dengan stakeholder terkait untuk pelaksanaannya dan tidak hanya bergantung pada Ditjen Pemasyarakatan saja, tambahnya.

Sebelum memasuki sesi pemaparan materi dari para narasumber, para peserta bimtek diminta untuk mengisi prestest untuk mengukur sejauh mana pemahaman para peserta yang mengikuti bimtek. Pada kesempatan kali ini pada sesi pertama Junius

Bahagianta Surbakti dari Ditjen Pemasyarakatan memaparkan materi mengenai substansi kegiatan kerja dan produksi yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Selanjutnya Kepala Divisi Pemasyarakatan memberikan arahan.(JN)



Lebih baru Lebih lama