Lapas Kelas IIA Pematangsiantar Hadiri Entry Meeting Evaluasi Pembangunan ZI Satuan Kerja Menuju WBK/WBBM Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara

Bos com,PEMATANGSIANTAR - Dasar hukum pelaksanan Pembangunan Zona Integritas (ZI) di Kemenkumham yaitu Permenkumham Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM di Kemenkumham dan Permenpan-RB Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM di Instansi Pemerintah. Presiden RI Joko Widodo dalam sambutannya di tahun 2020 tentang Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM menyampaikan Keberhasilan pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan publik di lingkungan Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah.

Satuan kerja di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara telah mengusulkan Lapas Pematangsiantar sebagai salah satu dari 22 satuan kerja yang akan dilakukan Evaluasi oleh Tim Penilai Internal pada tanggal 13 s.d 19 Mei 2024. 22 satuan kerja tersebut akan dibagi menjadi 3 wilayah, wilayah I berada di Lapas Medan, wilayah II berada di Lapas Binjai, dan wilayah III berada di Lapas Sibolga. Lapas Pematangsiantar sendiri akan mengikuti Desk Evaluasi yang diselenggaran di Lapas Binjai pada Rabu, 15 Mei 2024 mendatang.Pria Wibawa, Inspektu Wilayah V, berharap agar tim penilai internal pelaksanaan Evaluasi Pembangunan Zona Integritas satuan kerja menuju WBK/WBBM di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara dapat bertugas semaksimal mungkin dengan banyaknya jumlah satuan kerja yang akan dievaluasi. Dan kepada satuan kerja yang dievaluasi Pria Wibawa berharap dapat memberikan yang terbaik agar mendapatkan Predikat WBK.Agung Krisna Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara dalam sambutannya menyampaikan harapannya agar seluruh satuan kerja dapat saling berlomba melakukan perubahan lebih baik, bukan hanya sebagai ajang formalitas dan ikut-ikutan.(JN/IG)


Lebih baru Lebih lama