Komisi 1 DPRD Medan Segera Panggil KPU dan Bawaslu

Bos com,MEDAN- Tiga anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur yang kini menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Medan terkait kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024 sungguh luar biasa menarik perhatian masyarakat.

Bagaimana tidak, seluruh caleg berjuang habis-habisan meraih hati pemilihnya, eh malah menjadi aji mumpung ketiga anggota PPK itu mencari keuntungan pribadinya. Pantaslah jika mereka harus meringkuk dalam penjara, karena ulah mereka yang merugikan banyak pihak.

Sebab itu juga, banyak pengamat juga meminta, agar seluruh anggota PPK yang terlibat penyalahgunaan wewenang ini di Kota Medan turut diperiksa. Karena bukan tidak mungkin, banyak kecurangan-kecurangan yang belum terungkap.

Perhatian besar terhadap kasus penggelumbungan suara yang menyebabkan kerugian banyak pihak, mendapat perhatian serius Anggota Komisi 1 DPRD Kota Medan Abdul Rahman Nasution SH. Ia berharap, tindakan tegas kepada pelaku kecurangan harus dilakukan untuk menghasilkan efek jera bagi pelaku kecurangan pemilihan umum lainnya.

Kecurangan yang terjadi dalam kasus yang sedan berguliri di PN Medan itu tentu mengagetkan kita semua. Bahwa demokrasi kita sedang tercabik cabik oleh pelaku kecurangan itu.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menilai, perbuatan ketiga pelaku pantas diganjar dengan hukum berat agar memberi efek jera kepada penyelenggara pemilu.

Ini bukan kerja main-main, jangan seenaknya saja memindahkan suara caleg ini kepada caleg yang lain. Ini tidak boleh terjadi lagi, apalagi dalam waktu dekat ini kita juga akan melaksanakan pesta demokrasi pemilukada serentak.Jadi, tindakan serupa tak boleh lagi terjadi," tegas ARN di Medan, Rabu (15/5).

ARN juga menyampaikan, Komisi 1 DPRD Medan, sebagai mitra kerja KPU dan Bawaslu, segera akan melakukan pertemuan guna membahas persoalan ini. Kita akan meminta penjelasan soal peristiwa terjadinya penggelumbungan suara yang diperkirakan terjadi secara terstruktur, massif dan Sistimatis (TMS) ini.

Pria akrab disapa Mance ini juga meminta agar Mahkamah Konstitusi membatalkan penetapan KPU terhadap caleg yang curang dan kembali menetapkan sesuai hasil pengungutan suara yang sebenarnya.

Menurut Mance, sidang di ruang Cakra IX PN Medan, Selasa (14/5/2024) yang mengadili tiga terdakwa penggelumbungan suara di Kecamatan Medan Timur itu, telah membuka mata masyarakat bahwa kecurangan itu nyata terjadi dan sangat menyakitkan kita.

Nah, kedepan ini, kita berharap, kesewenang-wenangan anggota PPK melakukan kecurangan akan tidak ada lagi. Ini bisa diwujudkan apabila ketentuan hukum dan peraturan yang ada, ditegakkan dengan sebaik-baiknya.

Apalagi kita ketahui, salah satu pelaku, yang saat ini menjadi seorang calon jaksa, inisial ASBH, terlibat dalam kecurangan ini. Kita harap calon jaksa yang kini duduk di pesakitan itu dipertimbangkan untuk menjabat calon pengadil di negeri ini.

Untuk persolahan super serius ini, Mance menyampaikan dorongan kepada hakim agar memberikan hukuman berat kepada ketiga terdakwa.

Kita (DPRD Medan) siap mengawal agar demokrasi di Medan berjalan dengan baik. Dan, dengan kasus ini, kita berharap akan memberikan efek jera serta warning kepada para pelaksana pemilu di Medan agar bekerja secara jujur demi menghasilkan sistem demokrasi yang berkeadilan bagi seluruh masyarakat Medan," tandasnya.(S.Smjk)

Lebih baru Lebih lama