Jumlah Pelamar Anggota PPS Aceh Tamiang 2149 Orang Untuk Pilkada 2024

Bos.com (Aceh Tamiang) — Setelah adanya perpanjangan waktu pendaftaran Badan Adhoc Panitia Pemunggutan Suara (PPS) untuk Pilkada 2024 karena kuota pendaftar kurang atau tidak tercapai sesuai syarat, Akhirnya jumlah pelamar mencapai 2149 orang.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KIP Aceh Tamiang, Kamardi Arif kepada awak media diruang kerjanya pada Minggu, (12/05/24) mengatakan, jumlah pelamar setelah perpanjangan mencapai 2149 orang.

Bang Haji sapaan akrab Kamardi Arif menjelaskan bahwa jumlah 2149 pelamar tersebut merupakan orang yang membuat akun di Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA).

“Jumlah yang membuat akun di SIAKBA 2149, namun yang mengupload dan mengantar berkas ke Sekretariat KIP Aceh Tamiang hanya 1858 pelamar,” ungkapnya.

Bang Haji mengatakan bahwa kelulusan Adminitrasi Calon Anggota PPS akan diumumkan besok, Senin (13/05/24).

Jumlah Pelamar Calon Anggota PPS Pilkada 2024 Setiap Kecamatan

1. Kecamatan Manyak Payed

Jumlah Desa : 34

Jumlah Pelamar : 283

2. Kecamatan Bendahara

Jumlah Desa : 33

Jumlah Pelamar : 240

3. Kecamatan Karang Baru

Jumlah Desa : 31

Jumlah Pelamar : 283

4. Kecamatan Seruway

Jumlah Desa : 24

Jumlah Pelamar : 178

5. Kecamatan Kualasimpang

Jumlah Desa : 5

Jumlah Pelamar : 67

6. Kecamatan Kejuruan Muda

Jumlah Desa : 16

Jumlah Pelamar : 174

7. Kecamatan Tamiang Hulu

Jumlah Desa : 9

Jumlah Pelamar : 87

8. Kecamatan Rantau

Jumlah Desa : 17

Jumlah Pelamar : 162

9. Kecamatan Banda Mulia

Jumlah Desa : 10

Jumlah Pelamar : 85

10. Kecamatan Bandar Pusaka

Jumlah Desa : 15

Jumlah Pelamar : 138

11. Kecamatan Tenggulun

Jumlah Desa : 6

Jumlah Pelamar : 48

12. Kecamatan Sekerak

Jumlah Desa : 14

Jumlah Pelamar : 114

Berita sebelumnya Arif menjelaskan berdasarkan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Metode Pembentukan PPK dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pilkada Serentak 2024, pendaftaran dibuka pada 2 – 8 Mei 2024. Namun, karena kuota pendaftar tidak cukup, pihaknya kemudian mengeluarkan pengumuman melalui surat Nomor: 826/PP.04.1-PU/1116/2024 bahwa waktu pendaftaran diperpanjang selama tiga hari dari tanggal 9 – 11 Mei 2024.

“Selama tiga hari kita perpanjang. Kita berharap dengan perpanjangan ini kuota pendaftar dapat terpenuhi yaitu dua kali kebutuhan. Minimal 6 orang pendaftar dari kebutuhan 3 orang,”imbuhnya."(Hrp).

Lebih baru Lebih lama