Anggota DPRD Medan Pertanyakan Kebijakan e-Parking

Bos com,MEDAN- Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) DPRD kota Medan Edi Saputra ST mengatakan penerapan E parking dilakukan sepihak oleh walikota Medan tanpa melalui pembahasan bersama DPRD. Padahal, saat menentukan besaran retribusi parkir itu sebelumnya telah ditetapkan bersama antara Pemko dan DPRD Medan.

Jadi bila Pemko tidak mampu mencapai target retribusi parkir, seharusnya dilakukan evaluasi bersama dengan dewan, bila ternyata kepala dinas perhubungan yang tidak mampu sebaiknya digantikan saja dengan orang yang mampu bukan membuat kebijakan sepihak yang dapat menimbulkan masalah sosial,”ungkap Edi Saputra,Minggu (7/4).

Menurut Edi, kebijkan e parking ini mengancam tenaga kerja yang selama ini telah mengumpulkan uang parkir di kota Medan. Keberadaan mereka selama ini telah membantu dalam mengumpulkan PAD.Jika e parking ini tetap diberlakukan maka banyak orang akan menjadi pengangguran baru.

Maka patut kita pertanyakan kebijakan e parking ini sepertinya ada udang dibalik batu” Karena dibuat tanpa melalui proses yang semestinya,“kata politisi PAN yang baru saja terpilih kembali dalam pemilu 2024. Seandainya saja tambahnya walikota membahas evaluasi parkir ini dengan DPRD sudah pasti setiap dampak kebijakan ini akan diantisipasi. Bahkan, belum tentu kegagalan pencapaian target PAD sektor parkir ada pada juru parkir di lapangan.

Makanya kita heran kenapa walikota tidak berani memecat Kadishub saja karena gagal melaksanakan tugasnya, bisa saja diganti dengan orang lain yang dinilai mampu sehingga tidak menimbulkan korban masyarakat yang akan kehilangan pekerjaannya,”tuturnya.

Akibat kebijakan e parking telah terjadi kejahatan sosial di beberapa tempat di kota Medan, sebab kebijakan ini sangat berpotensi untuk membeturkan warga. Sebagaimana diketahui, Terhitung Selasa (2/4/2024),

Pemko Medan secara resmi menggratiskan biaya parkir di seluruh lokasi yang tidak menerapkan sistem elektronik parking (e-parking) atau konvensional (manual). Pada saat bersamaan, seluruh Surat Perintah Tugas (SPT) Pengawas di lokasi parkir konvensional juga sudah ditarik.

Hal ini dinyatakan Kepala Dinas Perhubungan Medan, Iswar Lubis, Selasa (2/4) di Taman A. Yani. Dia mengatakan, dengan adanya kebijakan ini, tidak ada lagi pembayaran parkir secara uang tunai atau cash. “Jika ada pengutipan parkir di lokasi parkir konvensional atau yang bukan e-parking, maka itu praktik pungli, Jika ada yang mengaku jukir dengan menggunakan badge di lokasi-lokasi parkir konvensional, itu jukir liar,” tegasnya.(S.Smjk)

Lebih baru Lebih lama