Persyaratan Pencalonan Bupati Aceh Tamiang Perseorangan

Bos.com (Aceh Tamiang) -  Dukungan calon perseorangan atau dikenal calon independen calon Bupati/Wakil Bupati di Aceh Tamiang membutuhkan 9.244 dukungan warga atau Kartu Tanda penduduk.

“Dukungan tersebut tiga persen dari jumlah penduduk Aceh Tamiang yang mencapai 308.102 jiwa,” ujar Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Aceh Tamiang, Rusli, SPd kepada pikiran aceh, Selasa 23 April 2024  

Dijelaskan Rusli, dalam mengajukan persyaratan dukungan ini berupa pernyataan mendukung warga terhadap calon yang juga dilampirkan fotokopi KTP.

Dukungan perseorangan tersebut diserahkan mulai 5 Mei-19 Agustus 2024 termasuk didalamnya tahapan verifikasi persyaratan calon independen tersebut di lapangan oleh petugas.

Partai Buruh dan SIRA Dicoret KIP Aceh Tamiang dari Peserta Pemilu 2024 Lanjut Rusli, dukungan tersebut minimal tersebar di enam kecamatan dari 12 kecamatan yang ada di Aceh Tamiang.

Untuk form pernyataan dukungan warga dapat di download di https://bit.ly/FormDukunganPerseoranganKada

Persyaratan 9.244 dukungan warga tersebut berdasarkan Keputusan Komisi Independen Pemilihan Aceh Tamiang tentang syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang tahun 2024 yang ditanda tangani Ketua KIP Aceh Tamiang, Rita Afrianti  

KESATU : Menetapkan Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang Tahun 2024 sebanyak 9.244 dukungan dan sebaran minimal sebanyak 6 Kecamatan tanggal 19 April 2024."(Hrp).

Lebih baru Lebih lama