Lapas Kelas IIA Pematangsiantar Ikuti Pelaksanaan Diseminasi dan Penguatan HAM Pelayanan Publik Berbasis HAM Oleh Kemenkumham Sumut

Bos com,PEMSTANGSIANTAR- Sesuai dengan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dimana setiap orang berhak memperoleh Pelayanan yang berkeadilan, tanpa diskriminasi dan adanya kepastian hukum,Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) merupakan salah satu cara agar amanat konstitusi tersebut dapat terimplementasi.

Dalam rangka pengoptimalan pelaksanaan Pelayanan Publik Berbasis HAM di Unit Pelaksana Teknis, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara melaksanakan Diseminasi dan Penguatan HAM Pelayanan Publik Berbasis HAM, yang mana kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid yakni secara virtual dan secara luring.

Pada kesempatan ini, Lapas Kelas IIA Pematangsiantar mandapat Amanah sebagai tuan rumah Pelaksanaan Diseminasi dan Penguatan HAM Pelayanan Publik Berbasis HAM secara luring yang dihadiri langsung oleh Tim Divisi Pelayanan HAM Kanwil Kemenkumham Sumut beserta & tujuh UPT Kemenkumham lainnnya.

Kegiatan ini juga turut diikuti oleh 42 unit pelaksana teknis yang berada di Lingkungan Kemenkumham Sumut secara virtual via Zoom Meeting. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis, 25 April 2024 pukul 14.00 wib di Aula Rapat Lapas Pematangsiantar.(JN)



Lebih baru Lebih lama