Laksanakan Sosialisasi Layanan Fidusia,Wujud Nyata Kanwil Kemenkumham Sumut Dalam Membangun Kesadaran Hukum

Bos com,MEDAN - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara menggelar kegiatan sosialisasi layanan fidusia sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap perlindungan hukum dan hak konsumen. Acara ini dibuka oleh Plh. Kakanwil, Alex Cosmas Pinem, yang menekankan pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi dalam layanan fidusia. Bertempat di Le Polonia Hotel Kota Medan. (Selasa, 30 April 2024)

Dalam rangka menyajikan informasi yang komprehensif, Kanwil Kemenkumham Sumut menghadirkan empat narasumber, antara lain Afri Leonardo dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Marcel Soekendar dari Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Andy Gustaf Hutabarat dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan, dan Indra Kristian Tamba dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut). Para narasumber memberikan pemahaman mendalam tentang prosedur, hak, dan kewajiban dalam perjanjian fidusia bagi stakeholder terkait.

Pada sesi I Afri memaparkan mengenai urgensi pemberitahuan penghapusan jaminan fidusia oleh penerima fidusia, kuasa atau wakilnya dan Marcel memaparkan mengenai pendaftaran, penghapusan dan eksekusi jaminan fidusia.

Setelah sesi rehat kegiatan dilanjutkan dengan sesi II, pada sesi ini Indra selaku perwakilan Polda Sumut dan Andy memaparkan mengenai prosedur pelaksanaan lelang terhadap benda jaminan fidusia. Pada sesi tanya jawab berlangsung interaktif dalam menggali beragam perspektif untuk mengatasi permasalahan dan meningkatkan efektivitas perlindungan hukum bagi semua pihak yang terlibat.

Dengan adanya kolaborasi lintas sektor, kegiatan sosialisasi ini menjadi awal dalam menciptakan lingkungan usaha yang kondusif dan berdaya saing, sekaligus memberikan pemahaman yang lebih luas kepada masyarakat mengenai pentingnya pemenuhan hak dan kewajiban dalam perjanjian fidusia. Kegiatan ini diikuti luring dan daring oleh perwakilan OJK, Perbankan, Notaris, Akademisi dan Finance diwilayah Sumatera Utara.***)


 










 




Laksanakan Sosialisasi Layanan Fidusia, Wujud Nyata Kanwil Kemenkumham Sumut Dalam Membangun Kesadaran Hukum


Bos com,MEDAN - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara menggelar kegiatan sosialisasi layanan fidusia sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap perlindungan hukum dan hak konsumen. Acara ini dibuka oleh Plh. Kakanwil, Alex Cosmas Pinem, yang menekankan pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi dalam layanan fidusia. Bertempat di Le Polonia Hotel Kota Medan. (Selasa, 30 April 2024)


Dalam rangka menyajikan informasi yang komprehensif, Kanwil Kemenkumham Sumut menghadirkan empat narasumber, antara lain Afri Leonardo dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Marcel Soekendar dari Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Andy Gustaf Hutabarat dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan, dan Indra Kristian Tamba dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut). Para narasumber memberikan pemahaman mendalam tentang prosedur, hak, dan kewajiban dalam perjanjian fidusia bagi stakeholder terkait.


 Pada sesi I Afri memaparkan mengenai urgensi pemberitahuan penghapusan jaminan fidusia oleh penerima fidusia, kuasa atau wakilnya dan Marcel memaparkan mengenai pendaftaran, penghapusan dan eksekusi jaminan fidusia.


Setelah sesi rehat kegiatan dilanjutkan dengan sesi II, pada sesi ini Indra selaku perwakilan Polda Sumut dan Andy memaparkan mengenai prosedur pelaksanaan lelang terhadap benda jaminan fidusia. Pada sesi tanya jawab berlangsung interaktif dalam menggali beragam perspektif untuk mengatasi permasalahan dan meningkatkan efektivitas perlindungan hukum bagi semua pihak yang terlibat.


Dengan adanya kolaborasi lintas sektor, kegiatan sosialisasi ini menjadi awal dalam menciptakan lingkungan usaha yang kondusif dan berdaya saing, sekaligus memberikan pemahaman yang lebih luas kepada masyarakat mengenai pentingnya pemenuhan hak dan kewajiban dalam perjanjian fidusia. Kegiatan ini diikuti luring dan daring oleh perwakilan OJK, Perbankan, Notaris, Akademisi dan Finance diwilayah Sumatera Utara.***)


 










 










   







   


Lebih baru Lebih lama