Ketua Komisi I DPRK Aceh Tamiang Tanggapi Keluhan Masyarakat Terkait Parit Galian Yang Dikerjakan PT. Evans

Bos.com (Aceh Tamiang) - Ketua Komisi I DPRK Aceh Tamiang, Miswanto, SH tanggapi keluhan masyarakat terkait parit galian dikerjakan PT Evans Simpang Kiri Plantation Aceh Tamiang dilokasi HGU Eks PT Dharma Agung di Desa Suka Makmur Kejuruan Muda, Aceh Tamiang.

“Diduga Itu sudah melanggar perjanjian Hak Guna Usaha (HGU) PT Dharma Agung yang kini dialihkan ke PT Evans Simpang Kiri Plantation Aceh Tamiang terkait Qanun Aceh Tamiang tentang Ruang Terbuka Hijau (RTH) dimana pihak perusahaan pemegang HGU wajib taatinya,” kata Miswanto, SH pada Senin, (29/04/24) .

Sambung Ketua Komisi I DPRK Aceh Tamiang, dalam butir Qanun itu dikatakan pihak perusahaan harus bebaskan 50 meter tanpa kegiatan apapun dari aktivitasnya penggarapan lahan pada jalan kabupaten dan 100 meter pada jalan nasional diluar areal milik Pekerjaan Umum (PU), jalan kabupaten 2,5 meter dan jalan nasional 5 meter guna peningkatan jalan umum.

Hal tersebut ujar Miswanto, SH, sebagaimana tertuang dalam Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2013 tentang RTRW, disamping juga memperhatikan dokumen UKL dan UPL.

“Menafsirkan UKL dan UPL, tidak hanya sebatas lingkungan seperti pencemaran, namun menjaga keselamatan semua pihak juga termasuk dalam kontek kelestarian alam dan lingkungan, ini hal penting untuk digaris bawahi,” papar Ketua Komisi I DPRK Aceh Tamiang.

“PT Evans Simpang Kiri Plantation Aceh Tamiang dalam melaksanakan usahanya di Aceh harus menghargai hak-hak dan kearifan lokal Aceh dengan implementasi UUPA nomor 11 tahun 2006, beserta turunannya termasuk kearifan lokal tentang sosial dan budaya,” jelas Ketua F-PA DPRK Aceh Tamiang itu.

Lanjutnya, perihal penggalian parit sedalam 3 meter dan lebar 3 meter dipinggir badan jalan Seumadam-Pulo Tiga merupakan jalan lintas kabupaten itu disinyalir telah langgar perjanjian dibuat pengajuan HGU oleh PT Dharma Agung pada tahun 2017 lalu sebelum dialihkan ke PT Evans Simpang Kiri tersebut.

“Dalam hal ini pihak PT Evans Simpang Kiri Plantation Aceh Tamiang selaku perusahaan melanjutkan HGU PT Dharma Agung wajib melaksanakan perjanjian telah disepakati dengan daerah dan mengikat secara aturan hukum,” tegas Miswanto, SH.

Oleh sebab itu, tambah Ketua F-PA itu, pihak perusahaan dalam ini PT Evans Simpang Kiri Playstation Aceh Tamiang diharapkan tidak bertindak terkesan sesuka hati dan asal menang sendiri dalam pengembangan usahanya di Aceh, khususnya di Aceh Tamiang."(Hrp)

Lebih baru Lebih lama