DPRD Medan Sesalkan Tindakan Lurah Tak Tandatangani Surat Warga Karena Tidak Sertakan Bukti Lunas PBB

Bos com,MEDAN- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan H.Rajudin Sagala menyesalkan kebijakan pihak kelurahan yang mengharuskan warga menyertakan bukti lunas pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dalam setiap pengurusan di Kelurahan.

Jika benar ada pihak kelurahan minta bukti pelunasan PBB kepada warganya saat akan berurusan jelas ini sangat kita sesalkan, sebab tindakan itu tidak dibenarkan, tidak ada aturan seperti itu,” tegas Rajudin kepada wartawan di Medan, Jumat (1/3/2024).

Memang aku Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Medan ini sekira tahun 2014 atau 2015 aturan seperti itu pernah ada, tapi telah dicabut DPRD. “Seingat saya aturan itu pernah ada, tapi sudah dicabut DPRD. Jadi sekarang tidak dibenarkan lagi ada aturan tersebut,” katanya.

Mantan Ketua Komisi II ini mengingatkan, aparat kelurahan untuk tidak mempersulit warga terkait segala jenis pengurusan administrasi di kelurahan, baik itu adminduk dan lainnya. 

Jadi kita ingatkan jangan persulit masyarakat,” katanya.

Seperti diketahui, Lurah Kampung Baru menolak menandatangani berkas warga yang meminta surat keterangan lantaran tidak menyertakan bukti lunas PBB.

Peristiwa ini dialami RS warga di Jalan Brigjend Katamso Medan, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun, yang hendak meminta surat keterangan lurah terkait bantuan pendidikan untuk anaknya di sekolah.

Surat pengantar dari Kepala Lingkungan (Kepling) bermaterai sebagai syarat sudah dilampirkan, namun bukti lunas PBB tidak dilampirkan karena saya lagi tinggal di rumah tersebut,” kata RS kepada wartawan di Medan, Kamis (29/2/2024) sore

Petugas kelurahan mengatakan lurah tidak mau menandatangani surat tersebut karena tak ada bukti lunas PBB. 

Pak lurah gak mau neken kalau tak ada bukti lunas PBB, abang cari dulu atau pinjam PBB nya ke rumah yang dulu abang tinggali,” kata RS menirukan ucapan petugas di Kelurahan Kampung Baru tersebut.

Petugas kelurahan beralasan soal bukti lunas PBB merupakan ketentuan dari pimpinan. 

Itu katanya (bukti lunas PBB-red) merupakan ketentuan atau kebijakan dari atasannya,” akunya.

Karena tak ada solusi, warga akhirnya meminta kembali berkas pengajuan ke kelurahan. 

Berkasnya saya bawa kembali. Dan pihak kelurahan menyarankan untuk pindah domisili,” katanya.

Terpisah Lurah Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun Kota Medan Muhammad Yunus Hanafiah Sormin membantah dirinya mempersulit warga terkait syarat lunas dalam pengurusan administrasi di Kelurahan.

Hal tersebut disampaikan Sormin saat dikonfirmasi terkait kebijakannya tersebut. “Kita hanya mengingatkan warga untuk melakukan pembayaran PBB pak, dan tidak benar kalau kita mempersulit warga dan Alhamdulillah jika berkas disertakan dengan bukti pembayaran PBB,” kata Sormin melalui pesan Whatsapp.

Saat dikonfirmasi lebih lanjut, Sormin enggan menjelaskan kebijakannya tak menandatangani surat warga tersebut.(S.Smjk)

Lebih baru Lebih lama