Kanwil Kemenkumham Sumut Adakan Rapat Pendampingan Penilaian Mandiri Indeks Reformasi Hukum di Wilayah

Bos com,MEDAN - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM melaksanakan Rapat Pendampingan Penilaian Mandiri Indeks Reformasi Hukum (IRH) di Wilayah pada Wilayah Kanwil Kemenkumham Sumut, bertempat di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM.(19/01/24)

Membuka kegiatan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Alex Cosmas Pinem menyampaikan terima kasih dan apresiasinya kepada tim BSK Kemenkumham RI atas kehadiran pada kegiatan ini dan perhatiannya memberikan penguatan kepada Kanwil Kemenkumham Sumut. Alex berharap di tahun 2024 kegiatan implementasi Indeks Reformasi Hukum (IRH) di Wilayah Sumatera Utara dapat berlangsung dengan baik sehingga seluruh kabupaten/kota di Sumatera Utara dapat melaksanakan IRH dengan baik pula.

Selanjutnya Kepala Pusat Strategi Kebijakan, Pembentukan dan Penegakan Hukum Jamaruli Manihuruk menyampaikan bahwa Indeks Reformasi Hukum saat ini menjadi Program Nasional tahun 2024-2029, dimana diharuskan untuk tahun 2024 seluruh Kabupaten/Kota sudah harus mengungah data dukung IRH dan memperoleh Nilai 100%. Jamaruli juga menyampaikan bahwa pada tahun 2024, Kanwil Kemenkumham mempunyai peran penting terhadap keberhasilan Kabupaten/kota dalam memenuhi data Dukung IRH, karena sebelum dilakukan verifikasi pada tingkat penilaian nasional maka harus melalui verifikasi Kantor Wilayah.

Jamaruli juga menyampaikan pada Saat ini BSK Hukum dan HAM RI sedang melakukan perubahan terkait Permenkumham Nomor 17 Tahun 2022 tentang Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) pada K/L dan Pemda, serta menyiapkan buku pedoman yang akan dipergunakan tim sekretariat Kantor Wilayah dalam melakukan sosialisai, verifikasi dan penilaian terhadap Kabupaten/Kota, dan diharapkan akan selesai pada bulan Februari 2024. BSK Hukum dan HAM RI juga berencana akan melakukan sosialisasi kepada Kantor Wilayah terkait verifikasi penilaian data dukung IRH. Hal tersebut perlu dilakukan karena jika Kabupaten/Kota yang mendapat nilai buruk maka menjadi tanggung jawab Kanwil Kemenkumham di wilayah tersebut.

Hadir sebagai narasumber pada kegiatan ini yaitu Ketua TIM IRH Pusat Risma Sari, Endah, dan Donny Michael. Turut hadir dari Kanwil Kemenkumham Sumut Kepala Bidang HAM Flora Nainggolan, Kepala Subbidang Pengkajian, Penelitian, Pengembangan Hukum dan HAM Bram Lumban Gaol, Kepala Subbidang Pemajuan HAM Desni Manik, Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Eka NAM Sihombing, Kepala Subbagian Humas, RB dan TI Bambang Suhendra, Perancang Perundangan, Analis Hukum serta Tim Sekretariat IRH Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara.(JN)

Lebih baru Lebih lama