Komisi IV DPRD Medan: Sebelum Mengurus IMB atau PBG, Pemilik Bangunan Wajib Miliki SLF

Bos com,MEDAN- Komisi IV DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama masyarakat dan OPD terkait permasalahan Persetujuan Bangunan Gedung, diruang rapat Komisi, gedung DPRD Medan Jalan Kapten Maulana Lubis No.1, Selasa (14/11/2023).

Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Haris Kelana Damanik, S.T., M.H., didampingi Anggota Komisi lainnya, Renville Napitupulu dan Edwin Sugesti, serta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang Kota Medan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan, Dinas Lingkungan Kota Medan, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan, perwakilan Kecamatan/Kelurahan, serta para warga yang bersangkutan.

"Rapat ini merupakan bentuk tanggapan dari Komisi IV dan lanjutan pada rapat sebelumnya tanggal 13/11/2023, terkait adanya laporan dari masyarakat mengenai permasalahan infrastruktur dan bangunan ilegal yang tidak memiliki IMB ataupun PBG," ucap Haris Kelana.

Pembangunan Gudang di Tanjung Gusta Gg Satria Tanpa PBG, Komisi IV Segera Sidak Kelokasi Dalam RDP ini, Haris Kelana menekankan bahwa Komisi IV DPRD Kota Medan akan mengupas tuntas terkait permasalahan IMB ataupun PBG di kalangan masyarakat.

"Masih ada kita temukan bangunan yang dikeluarkan IMB tahun 2023 dan seiring waktu dikeluarkan juga PBG. Memang menurut laporan dinas PTSP, masih dibenarkan menggunakan IMB sampai perda PBG dikeluarkan. Namun kIta harus fokuskan, antara IMB dan PBG agar masyarakat tidak bingung," tegasnya.

Tak lupa, sambung Haris Kelana, Komisi IV kembali mengingatkan masyarakat pemilik bangunan,  sebelum IMB atau PBG nya keluar, pertama kali yang harus di urus itu Surat Layak Fungsi (SLF).

"Karena melalui SLF, diketahui layak tidaknya bangunan lama tersebut  melakukan penambahan atau perubahan peruntukan. Kita mengetahui, kalau bangunan lama memiliki tekstur tanah yang berubah," pungkasnya.(S.Smjk)

Lebih baru Lebih lama