Manfaatkan Teknologi Dan Informasi, Rutan Cipinang Dan Bapas Jaksel Lakukan Asesmen Penurunan Risiko Kepada Ratusan Warga Binaan

Bos com,JAKARTA – Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Selatan kembali melaksanakan Asesment Penurunan Resiko (ISPN) terhadap 324 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, di Gazebo Rutan Cipinang, Rabu (6/9).

Asesmen ini dilakukan Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor 35 tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan dan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan nomor : PAS-31.OT.02.02 Tahun 2021 tentang Instrumen Asesmen Risiko Residivisme Indonesia dan Instrumen Asesmen Kebutuhan Kriminogenik bagi narapidana dan Klien Pemasyarakatan.

Kegiatan yang melibatkan 43 orang Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapak Jaksel ini dihadiri juga oleh Plt. Kepala Bapas Jaksel, Ety Yuliani dan disambut baik oleh Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Cipinang, Resnu Parada Andika serta didampingi oleh Plh. Kasubsi Administrasi dan Keperawatan (Adper), Juan Hezron Allaro Pasaribu.

Kegiatan ini dilaksanakan dengan memanfaatkan teknologi informasi melalui formulir. Melalui pemanfaatan teknologi informasi tersebut, pelaksanaan asesmen dilakukan secara efektif, efisien, dan terotomisasi dengan baik. Digitalisasi instrumen memudahkan petugas dalam pengisian instrumen sehingga dapat mempersingkat waktu dalam pelaksanaan asesmen massal.

Selain itu, hasil asesmen juga dapat langsung diketahui dan diserahkan dalam bentuk dokumen cetak maupun elektronik pada hari yang sama. Diantara alat asesmen yang digunakan adalah Instrumen screening penempatan narapidana untuk menilai resiko dan keamanan narapidana selama menjalani pembinaan, asesmen resiko residivisme dan kriminogenik untuk menentukan program pembinaan yang perlu diberikan kepada warga binaan selama menjalani masa pidananya di lapas/rutan.

Asesmen ini juga dilakukan sebagai persyaratan untuk pemberian hak warga binaan seperti remisi dan program reintegrasi sosial (asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan menjelang bebas). Dimana hak tersebut dapat diperoleh apabila narapidana sudah menunjukkan perubahan perilaku dan penurunan nilai tingkat resiko.

Plh. Kasubsi Administrasi dan Keperawatan, Juan Hezron mengatakan kegiatan ini dapat mengoptimalkan pembinaan warga binaan di Rutan Cipinang secara objektif dan valid dalam mendorong perubahan perilaku dan penurunan tingkat risiko. “Puji syukur, berkat kerjasama yang baik antara Rutan Cipinang dan Bapas Jaksel, kegiatan asesmen ini dapat dilaksanakan sesuai dengan rencana”, ucapnya.(JN)

Lebih baru Lebih lama