Kunjungi door to door, Kanwil Kumham Sumut Lakukan Pengawasan dan Pemeriksaan Protokol Notaris

Bos com,SERDANG BEDAGAI - Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara melalui Majelis Pengawas Daerah melakukan Pengawasan dan pemeriksaan protokol Notaris di Kabupaten Serdang Bedagai Kota Tebing Tinggi secara langsung setiap 1 (satu) tahun sekali. Anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris berjumlah sembilan orang dibagi menjadi tiga tim pemeriksa dimana masing-masing tim berjumlah 3 (tiga) orang terdiri dari unsur Notaris, Birokrasi dan Akademisi. Ketiga tim pemeriksa ini selanjutnya mengunjungi kurang lebih 110 (seratus sepuluh) Kantor Notaris secara door to door atau langsung mengunjungi kantor notaris satu per satu. Tim I diketuai Flora Nainggolan dari unsur Pemerintah yang juga sebagai Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Sumut. Ketua Tim kedua Azmiati Zuliah dari Unsur Akademisi dan tim ketiga diketuai Yunasril dari unsur Notaris yang dilaksanakan selama 2 (dua) hari pada 4-5 September 2023.

Flora menyampaikan bahwa “Notaris harus senantiasa melakukan tugas jabatannya dengan amanah, jujur, seksama, mandiri dan tidak memihak sesuai pasal 16 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris”, tuturnya setiap mengakhiri kunjungan. 

Pelaksanaan Pengawasan dan pemeriksaan protokol Notaris yang dilakukan oleh Majelis Pengawas Daerah terhadap Notaris meliputi kondisi kantor, ruang kerja, sarana dan prasarana, alamat kantor sesuai dengan database, kelengkapan administrasi termasuk buku-buku protokol notaris, keadaan penyimpanan arsip, ketaatan terhadap pelaporan bulanan, penerapan prinsip mengenali pengguna jasa notaris termasuk uji petik terhadap ketaatan asas dalam pembuatan akta.

Dalam melaksanakan tugasnya, Majelis Pengawas menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Majelis Pengawas maupun instansi lain di luar Majelis Pengawas sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing sebagaimana ditegaskan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, Serta Anggaran Majelis Pengawas Notaris.(JN)

Lebih baru Lebih lama