Berlangsung Interaktif, Kanwil Hukum dan HAM Sumut hadiri Penguatan RANHAM di Kab. Pakpak Bharat

Bos com,SALAK- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Imam Suyudi, yang diwakili Kepala Bidang HAM (Flora Nainggolan), Kepala Subbidang Pemajuan HAM (Desni Manik), memenuhi undangan sebagai narasumber sekaligus memberikan penguatan teknis terkait Data Dukung Aksi HAM periode B08 kepada OPD-OPD di lingkungan Pemda Kabupaten Pakpak Bharat, sesuai Perpres 53 Tahun 2021 Tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia 2021-2025, yang menitikberatkan kepada pemenuhan HAM 4 (empat) kelompok, yakni Kelompok Masyarakat Rentan (Perempuan, Anak, Panyandang Disabilitas dan Masyarakat Hukum Adat) bertempat di Ruang Rapat Bale Sada Arih Pemkab.Pakpak Bharat - Salak pada hari selasa(08/08/2923)

Kedatangan Tim diterima oleh Bupati Pakpak Bharat dalam hal ini diwakili oleh Asisten Bidang Pembangunan Setdakab. Pakpak Bharat,Sahat Boang Manalu beserta Kepala Bagian Hukum Setdakab. Pakpak Bharat, Satri Lumban Gaol beserta jajaran sekaligus membuka kegiatan rapat RANHAM secara resmi. Dalam kata sambutan, Asisten Bidang Pembangunan menyampaikan rasa terima kasih kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hujum dan HAM Sumatera Utara yang senantiasa berkenan membangun kolaborasi dan koordinasi serta penguatan kepada Pemda Pakpak Bharat beserta OPD-OPD terkait, dalam mengumpulkan data dukung persiapan Laporan Capaian Aksi HAM B08 Pemda Pakpak Bharat yang saat ini sudah semakin aplikatif dan online terintegrasi dengan pusat. 

"Kami sangat berterima kasih pada Pihak Kanwil Kemenkumham Sumut yang secara intens selalu melakukan koordinasi dan penguatan indikator Aksi HAM kepada OPD-OPD terkait sehingga Pelaporan Capaian Aksi HAM Kabupaten Pakpak Bharat pada periode B08 yang akan datang berhasil optimal apalagi semakin aplikatif dan online," ujar Sahat pada kata sambutannya. 

Narasumber yang ada pada kegiatan Rapat RANHAM ini yaitu Kabid HAM, Flora Nainggolan, dan Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM Desni Manik, memberikan penjelasan teknis terkait data dukung untuk melengkapi data periode B08 Tahun 2023 berdasarkan Perpres 53 Tahun 2021 Tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia 2021-2025. 

"Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat perlu memperhatikan data-data yang diminta didalam unsur pelaporan Aksi HAM B08 agar dapat memberikan keterangan-keterangan yang sesuai berdasarkan hal yang diminta pada pelaporan Aksi B08 yang saat ini tidak lagi disampaikan pada portal KSP (Kantor Staf Presiden), namun langsung disampaikan pada Aplikasi SAPA HAM di Direktorat Jenderal HAM sebagai Sekretariat RANHAM Nasional,"papar Flora. 

Sementara itu Kabid HAM menyampaikan harapan optimis bahwa pada Pelaporan Aksi HAM B08 ini Pemda Provinsi Sumatera Utara akan berhasil nilai maksimal.

“Diharapkan sangat perlu memperhatikan lebih serius draft data dukung yang disampaikan agar untuk laporan B08 dapat memenuhi data dukung yang diminta,, makanya perlu dari awal dilakukan penguatan dan verifikasi data dukung," kata Flora dalam paparan materinya. 

Sementara Desni melakukan evaluasi pada beberapa indikator Aksi HAM periode B04 yang lalu. Sebagai contoh pada indikator Pemenuhan Hak Atas Pendidikan untuk Anak-anak dari Panti Asuhan, Anak dari Masyarakat Hukum Adat, Anak Dengan Penyakit Tertentu (HIV/AIDS), maupun Anak di Luar Kawin. 

"Jika dari kelompok anak tersebut tidak terdapat di suatu Kabupaten/Kota, maka upaya tindak lanjut yang paling sederhana sekali pun, sudah bisa dianggap sebagai tindakan keperdulian Pemda yang bersangkutan hadir sebagai pemenuhan HAM warganya, dan hal tersebut sudah dapat diambil sebagai sebuah data dukung pelaporan Aksi HAM", urai Desni. 

Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab dan foto bersama.(Rel)

Lebih baru Lebih lama