Bertempat di ruang rapat, kegiatan ini diikuti oleh Kassubag Tata Usaha, Denny Ria Simamora selaku Pemimpin Redaksi Humas Lapas Perempuan Medan dan Anggota Humas Lapas Perempuan Medan.
DIP dan DIK merupakan instrumen penting untuk mempertahankan predikat “Informatif”. DIP adalah daftar informasi yang dapat diakses publik, sementara DIK merupakan daftar informasi yang dikecualikan dari informasi publik, yakni informasi yang bersifat terbatas dan rahasia sehingga tidak dapat diakses publik, meskipun publik mengajukan permohonan informasi. Tersedianya DIP dan DIK akan berkontribusi bagi semakin meningkatnya Keterbukaan Informasi Publik, sekaligus menghindari potensi sengketa informasi, semisal permohonan informasi publik yang ternyata terbatas dan rahasia.
Melalui penyusunan DIP dan DIK ini, Lapas Perempuan Medan diharapkan dapat berkontribusi dalam mempertahankan predikat Informatif yang telah di peroleh Kementerian Hukum dan HAM.(JN)